Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan DPRD Sepakati Perubahan Anggaran untuk Kesejahteraan Masyarakat

SULTRA PERDETIK, –  Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat mencapai kesepakatan penting terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2023, Kamis, 21 September 2023,

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Abdul Rahman Saleh, sementara Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, hadir secara virtual untuk menjelaskan dasar dari perubahan KUA dan PPAS 2023.

Bacaan Lainnya

Andap Budhi Revianto menjelaskan bahwa perubahan ini didasarkan pada beberapa landasan yang kuat.

Pertama, perubahan tersebut berkaitan dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan Presiden Jokowi mencakup delapan arahan, termasuk pengendalian inflasi, penanggulangan kemiskinan ekstrim, penanganan stunting, peningkatan investasi, perbaikan birokrasi, kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Teknologi Komunikasi Data Nasional (TKDN), pembangunan tata kota yang berkelanjutan, stabilitas politik dan keamanan, serta kebebasan beribadah dan beragama.

Kedua, perubahan ini juga didasarkan pada arahan dari Menteri Dalam Negeri terkait pentingnya memiliki database desa/kelurahan yang presisi. Ini menunjukkan komitmen pemerintah Sultra dalam meningkatkan akurasi data untuk mendukung pembangunan yang lebih tepat sasaran.

Landasan ketiga adalah rencana kerja pemerintah yang diintegrasikan dalam rancangan kegiatan perangkat daerah Pemprov Sultra. Dalam prinsipnya, Andap menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara.

Salah satu kunci penting adalah memastikan bahwa kebijakan pembangunan didasarkan pada data yang akurat, sehingga kebutuhan masyarakat seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan layak, jaminan sosial, kehidupan sosial, perlindungan hukum dan hak asasi manusia, serta infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik dapat terpenuhi.

Andap Budhi Revianto menekankan bahwa semua itu adalah hak konstitusional masyarakat yang harus dijamin oleh pemerintah daerah Sultra. Terhadap usulan perubahan KUA dan PPAS ini, DPRD Sultra memberikan persetujuan dan sepakat untuk melanjutkannya ke tahap penyusunan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta mendukung visi pembangunan yang lebih baik untuk daerah ini.

Dengan data yang akurat dan dasar yang kuat, diharapkan Sulawesi Tenggara dapat terus berkembang dan meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *