Pasangan Yudhianto Mahardika Anton Timbang-Nirna Lachmuddin
Pada hari Senin, 9 Desember 2024, pasangan calon nomor urut 2, Yudhianto Mahardika Anton Timbang dan Nirna Lachmuddin, secara resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka hadir didampingi kuasa hukum, Ardiansyah, yang menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan karena adanya dugaan pelanggaran administratif yang terjadi selama proses pemilihan Walikota Kendari.
Berkas permohonan yang diserahkan pasangan calon ini terdiri dari empat rangkap dokumen, mencakup permohonan pemohon, surat kuasa, daftar alat bukti, serta bukti-bukti relevan dalam format fisik dan digital. Mereka juga menyerahkan flashdisk berisi salinan permohonan dan daftar alat bukti dalam format PDF dan Word, yang menjadi bagian dari proses pengajuan gugatan tersebut.
Pasangan Abdul Rasak-Afdhal
Sebelumnya, pada Jumat, 6 Desember 2024, pasangan calon nomor urut 5, Abdul Rasak dan Afdhal, juga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Raitno mewakili pasangan ini dalam proses gugatan yang sama. Mereka mengklaim bahwa telah terjadi pelanggaran yang diduga mempengaruhi hasil pemilu Walikota Kendari, yang menjadi dasar dari permohonan yang mereka ajukan.
Berkas permohonan yang diajukan oleh Abdul Rasak-Afdhal juga mencakup empat rangkap dokumen permohonan, surat kuasa, serta daftar alat bukti yang terdiri dari 19 poin bukti. Seperti halnya pasangan Yudhianto-Nirna, pasangan Abdul Rasak-Afdhal juga menyerahkan flashdisk berisi video dan dokumen digital yang mendukung gugatan mereka, dengan harapan dapat memperkuat argumen mereka di hadapan Mahkamah Konstitusi.
Dengan adanya dua gugatan ini, proses pemilihan Walikota Kendari 2024 kini memasuki babak hukum yang penting. Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memutuskan sengketa ini dalam waktu dekat, yang akan berdampak besar pada masa depan politik di Kota Kendari. (red)