Pemkot Baubau dan Pemkab Kolaka Timur Memberikan Pengurangan Hingga Penghapusan Biaya BPHTB

SULTRA PERDETIK, – Bupati Kolaka Timur dan Walikota Baubau memberikan insentif kepada warga yang mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berupa diskon pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), bahkan ada yang melakukan penghapusan BPHTB. Langkah ini merupakan pelaksanaan arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang diberikan oleh Presiden Jokowi.

Hal itu dibenarkan  Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tenggara, Andi Renald, saat membuka Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) di lingkungan Kantor BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, di Phinisi Balroom Claro Kendari, Senin 15 Mei 2023.

Lanjut Andi Renald,menjelaskan, bahwa Kantor Wilayah BPN Sultra mendukung program tersebut guna mempercepat pelaksanaan PTSL di Sulawesi Tenggara. Mereka juga bekerja sama dengan Polda dan Kejati Sultra dalam melakukan pemberantasan kejahatan pertanahan, yang sering disebut sebagai “mafia tanah”.

Bacaan Lainnya

Percepatan pelaksanaan PTSL juga didorong oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan mengurangi atau bahkan menghapuskan BPHTB khusus bagi masyarakat tidak mampu yang mengikuti Program PTSL. Tindakan ini diambil karena masih banyak sertifikat tanah yang tidak terbit karena masyarakat tidak mampu membayar BPHTB.

Selanjutnya, Andi Renald menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, di bawah kepemimpinan Gubernur Ali Amzi, pada Januari 2023 telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Sulawesi Tenggara untuk meluncurkan gerakan pemasangan tanda batas (Gemapatas) dan sekaligus melakukan pengurangan atau penghapusan BPHTB dalam rangka kegiatan PTSL 2023.

Andi Renald berharap bahwa sinergi antara BPN Sultra dengan instansi dan lembaga lainnya di Sulawesi Tenggara dapat terealisasikan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat di Sulawesi Tenggara.

Tampak hadir dalam acara tersebut,  Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara: Kapolda Sultra, atau perwakilannya; Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, atau wakilnya; Komandan Infanteri Halu Oleo 143, atau wakilnya; Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D.; Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Agust Yulian; Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Tenggara, Dr. Andi Renald, ST, MT, beserta jajarannya; Walikota kota dan kabupaten di Sulawesi Tenggara yang hadir; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Tenggara; Rektor Universitas Muhammadiyah Kendari;

Gubernur Ali Mazi selaku pimpinan daerah sekaligus sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sulawesi Tenggara, menyampaikan apresiasi atas sinergitas yang terjalin selama ini antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya di bawah kepemimpinan Dr. Andi Renald, S.T., M.T. yang telah banyak menorehkan prestasi di bidang pertanahan dan mengharumkan nama Sulawesi Tenggara di kancah nasional.

Gubernur Ali Mazi menyambut baik dan sangat mengapresiasi terlaksananya Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) di Lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 yang mengusung tema

“Memperkuat Sinergitas Kelembagaan untuk Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap”. Tema ini mengisyaratkan pentingnya penguatan kolaborasi dan sinergitas semua lembaga terkait dalam menghadirkan kepastian hukum terhadap hak atas tanah dengan memaksimalkan pelaksanaan program strategis nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di provinsi Sulawesi Tenggara.

Ali MAzi menambahkan, untuk mendukung langkah percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, telah mengeluarkan Instruksi Gubernur pada awal tahun 2023 kepada seluruh Bupati/Walikota se- Sulawesi Tenggara perihal pelaksanaan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) dan peringanan/penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus bagi masyarakat yang tidak mampu. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *