SULTRA PERDETIK – Haris Murtalib, Kabid Kawasan Perumahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari, telah menyoroti isu yang serius terkait dengan pengalihan fungsi atau penjualan prasarana umum dalam perumahan.
Dalam klarifikasinya, ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak dibenarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Murtalib, aturan yang mengatur pembangunan perumahan memiliki ketentuan yang jelas tentang penggunaan lahan.
Dalam pengajuan izin pembangunan perumahan, terdapat persentase tertentu yang harus dipatuhi, di mana 60% dari lahan harus digunakan untuk pembangunan perumahan, sementara 40% lainnya harus dialokasikan untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum, termasuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 10%.
Penting untuk dicatat bahwa mengalihkan fungsi atau menjual lahan yang seharusnya menjadi prasarana, sarana, dan utilitas umum dari perumahan merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan tersebut.
Terlebih lagi, Murtalib menekankan bahwa tindakan semacam itu dapat menghadapi sanksi yang berat sesuai dengan Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun 2011.
“Sanksinya sangat jelas,” ungkap Murtalib. “Pelanggar dapat dipidana dengan denda sebesar 5 miliar rupiah. Selain itu, mereka juga dapat dijatuhi hukuman penjara dengan maksimum 5 tahun,” tambahnya.
Ketegasan dalam menyikapi isu ini adalah langkah yang sangat penting untuk menjaga integritas dan keberlanjutan lingkungan perumahan.
Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang ada dalam perumahan merupakan aset yang harus dilindungi demi kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sana.
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan untuk mengambil tindakan tegas dalam menangani kasus-kasus pengalihan fungsi atau penjualan prasarana umum yang tidak sesuai dengan peraturan.
Upaya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat akan membantu memastikan bahwa semua pihak harus mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga kualitas hidup dan tata ruang yang baik bagi warga kota Kendari. (red)