KENDARI, – Untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap produk-produk lokal bernilai khas seperti mete Muna dan jeruk Siompu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara membentuk Tim Pembinaan Indikasi Geografis (IG) di Kendari, Rabu (4/12/2024). Pembentukan tim ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Sultra, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta Universitas Halu Oleo.
Penandatanganan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sultra, Wakil Ketua Kadin Sultra, dan Ketua LPPM Universitas Halu Oleo. Kehadiran para pihak ini mencerminkan komitmen bersama untuk mengoptimalkan potensi produk lokal unggulan Sultra.
Sekda Sultra, Asrun Lio, mewakili Penjabat Gubernur Sultra Komjen Pol. (Purn) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pembentukan tim ini merupakan langkah strategis menyusul pembentukan Tim Pembinaan IG di tingkat nasional.
“Tim ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum terhadap produk-produk khas lokal di Bumi Anoa, seperti mete Muna dan jeruk Siompu, sehingga produk ini semakin kompetitif di pasar nasional maupun internasional,” ujarnya.
Kolaborasi Berbagai Pihak
Tim Pembinaan IG ini melibatkan beragam pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil. Dalam kolaborasi tersebut, tim bertugas menggelar sosialisasi manfaat IG, membantu pendaftaran produk IG, melakukan branding dan pemasaran, hingga memberikan pelatihan kepada petani dan produsen lokal untuk menjaga kualitas produk sesuai standar IG.
“Melalui kolaborasi lintas sektor, kami berharap produk lokal Sulawesi Tenggara dapat mencapai potensi maksimalnya. Ini tidak hanya meningkatkan daya saing produk tetapi juga berkontribusi pada pengembangan ekonomi berbasis komunitas dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam,” tambah Asrun Lio.
Daya Saing Produk Lokal
Keberadaan IG dinilai penting untuk memperluas akses pasar bagi produk-produk unggulan Sultra. Dengan perlindungan hukum dan penguatan branding, produk seperti mete Muna dan jeruk Siompu memiliki peluang lebih besar untuk menarik perhatian pasar nasional dan internasional. Selain itu, upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
“Indikasi geografis menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa kualitas dan keunikan produk lokal tetap terjaga. Langkah ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap potensi ekonomi daerah,” ujar Asrun.
Dengan terbentuknya tim ini, Sulawesi Tenggara diharapkan dapat memanfaatkan produk lokal khas secara optimal, menjaga eksistensi kekayaan alam, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis komunitas. (red)