<
Metropolis

Pemprov Sultra Tegaskan Izin Pertambangan PT GKP Masih Berlaku Hingga 2028

321
×

Pemprov Sultra Tegaskan Izin Pertambangan PT GKP Masih Berlaku Hingga 2028

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, Ir Andi Azis MSi,

Kendari,  – Di tengah ketegangan yang melibatkan persoalan pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra), Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Komjen Pol (P) Dr (H.C) Andap Budhi Revianto, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Drs. H Asrun Lio, M.Hum., Ph.D, mengingatkan semua pihak terkait bahwa kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas utama.

Hal ini disampaikan dalam rapat yang digelar pada Rabu (22/1/2025), di mana berbagai isu pertambangan menjadi sorotan, terutama terkait dengan kedatangan investor-investor tambang di Bumi Anoa yang sudah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Sebagai pemerintah yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat, kami tidak bisa gegabah dalam mengambil langkah, terlebih dalam pengelolaan pertambangan. Ini sudah melalui proses telaah yang melibatkan berbagai pihak, baik dari pemerintah pusat maupun daerah,” ujar Asrun Lio.

Ia mencontohkan kasus PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Kabupaten Konawe yang kini telah menjadi Kabupaten Konawe Kepulauan akibat pemekaran wilayah. Pemprov Sultra, lanjutnya, tidak dapat melangkahi kewenangan pemerintah pusat, mengingat statusnya yang belum final.

Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kehutanan RI, masih menunggu hasil dari Putusan Peninjauan Kembali, yang menghambat implementasi keputusan Mahkamah Agung (MA) RI terkait perkara ini.

Asrun Lio juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah, serta menciptakan iklim investasi yang baik. “Kita hidup di negara demokrasi, masyarakat boleh bersuara, namun semua pihak harus saling menahan diri agar tidak terjadi tindakan-tindakan yang bisa berpotensi menimbulkan masalah hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, Ir Andi Azis MSi, menjelaskan bahwa proses hukum terkait PT GKP masih berlangsung. Menurutnya, Pemprov Sultra masih menunggu peninjauan kembali terhadap putusan MA RI pada 7 Oktober 2024. “Kami harus memastikan semua kewenangan telah dipenuhi sebelum mengambil keputusan. Meski sudah ada keputusan Mahkamah Agung, kami harus berhati-hati untuk menghindari masalah hukum di masa depan,” jelas Azis.

Andi Azis menambahkan bahwa PT GKP terdaftar sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan lima SK yang sudah dikeluarkan. Di antaranya adalah SK Bupati Konawe dan SK Bupati Konawe Kepulauan, yang memberikan izin untuk wilayah operasional pertambangan seluas 850,9 Ha dengan masa berlaku hingga 2028.

Selain itu, PT GKP juga telah mendapatkan persetujuan untuk rencana kerja dan anggaran biaya Tahun 2024 hingga 2026, serta izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasional pertambangan.

Namun, Andi Azis mengungkapkan adanya perkembangan terbaru dalam kasus gugatan terhadap IPPKH PT GKP. Sebelumnya, pada Januari 2025, Pengadilan TUN Jakarta memenangkan gugatan dari masyarakat yang meminta pembatalan IPPKH PT GKP.

Meskipun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta putusan berbalik, dan MA RI akhirnya memenangkan penggugat, proses hukum ini masih akan berlanjut dan menjadi perhatian serius bagi pemerintah.

“Situasi ini menunjukkan betapa kompleksnya permasalahan yang ada. Kami berharap masyarakat dan pihak terkait dapat saling menghormati proses hukum yang tengah berlangsung,” tutup Andi Azis. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!