KENDARI, — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan efisiensi anggaran di seluruh perangkat daerah. Kebijakan ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah melakukan penghematan guna memastikan anggaran lebih optimal untuk sektor prioritas.
Sekretaris Daerah Sultra, Asrun Lio, menegaskan bahwa langkah efisiensi ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang harus dijalankan. Menurutnya, kebijakan ini sudah mulai diterapkan di lingkungan Pemprov Sultra.
“Efisiensi anggaran itu sudah pasti, karena merupakan kebijakan nasional yang berlaku di semua daerah,” ujar Asrun usai melakukan inspeksi di Pasar Sentral Kota Kendari, Selasa (25/2/2025).
Hasil dari efisiensi anggaran tersebut, lanjut Asrun, akan dialokasikan untuk sektor-sektor yang menjadi prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pengendalian inflasi.
“Kebijakan efisiensi ini sudah berjalan, dan hasilnya jelas akan diarahkan untuk sektor-sektor prioritas, termasuk pengendalian inflasi,” katanya.
Dalam implementasinya, Pemprov Sultra mengacu pada ketentuan dalam surat edaran yang mengatur pengurangan anggaran di sejumlah pos pengeluaran. Beberapa anggaran yang dipangkas antara lain belanja perjalanan dinas dan alat tulis kantor (ATK) yang dinilai tidak mendesak.
“Perjalanan dinas yang tidak perlu akan dikurangi. Efisiensi ini diterapkan secara menyeluruh di setiap dinas, sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran,” ujar Asrun.
Kebijakan efisiensi anggaran ini diharapkan mampu memperkuat fokus pembangunan di Sulawesi Tenggara. Dengan langkah ini, alokasi anggaran dapat lebih optimal dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. (red)