BUTON TENGAH – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ALS (16) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar SMA berusia 15 tahun, YS, di Pelabuhan Speedboat Wamengkoli, Desa Waara, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Rabu (19/2/2025) sore.
Penangkapan ALS dilakukan di dalam speedboat yang sedang berlabuh. Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala, memimpin langsung operasi penangkapan tersebut.
Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, melalui Kasi Humas IPTU Thamrin, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial ALS berusia 16 tahun, warga Desa Onewaara, karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap YS, seorang remaja SMA berusia 15 tahun,” ujar Thamrin.
Kronologi kejadian bermula pada Minggu (16/2/2025), ketika YS meninggalkan rumah dengan alasan mengerjakan tugas sekolah di rumah temannya. Namun, YS tidak pulang selama dua hari. Orang tua YS yang khawatir kemudian mencari anaknya ke beberapa tempat dan bertanya kepada teman-teman YS. Dari informasi yang diperoleh, YS diketahui bersama ALS.
YS akhirnya pulang ke rumah dan bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buton Tengah. Orang tua YS terkejut saat mengetahui pengakuan anaknya bahwa ia telah dicabuli oleh ALS.
“Kedua orang tua korban YS yang tidak terima langsung membuat laporan terkait tindak pencabulan yang dialami oleh anaknya tersebut,” kata Thamrin.
Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala, memimpin tim Resmob untuk mencari keberadaan pelaku. ALS berhasil diamankan saat sedang tidur di speedboat yang berlabuh di Pelabuhan Speedboat Wamengkoli. Ia kemudian digelandang ke Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah.
Atas perbuatannya, ALS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), Ayat (2) Jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti ALS. (red)