MATARAM, — Seorang pemuda penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS atau Agus (21), warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan. Korban adalah seorang mahasiswi berinisial MA.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. Penetapan itu dilakukan setelah polisi mengantongi dua alat bukti dan keterangan dari dua saksi ahli.
“Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, ada satu orang korban,” ujar Pujewati, Sabtu (30/11/2024).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, memaparkan kronologi kejadian. Peristiwa itu terjadi pada 7 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WITA. Agus diduga membawa korban ke sebuah homestay di Kota Mataram, tempat di mana pemerkosaan berlangsung.
“Fakta-fakta dari proses penyidikan menunjukkan bahwa IWAS adalah penyandang disabilitas fisik karena tidak memiliki kedua tangan. Namun, kondisi ini tidak menghalanginya melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” kata Syarif.
Kasus ini menyoroti betapa seriusnya kejahatan seksual, termasuk yang melibatkan pelaku dengan disabilitas. Penyidik terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. (red)