Bombana, – Seorang warga Desa Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Wawan Zulkarnain (40), mendesak PT Tekonindo untuk segera membayar ganti rugi atas lahan miliknya yang terdampak longsor akibat aktivitas penambangan perusahaan tersebut.
Wawan mengungkapkan bahwa penambangan yang dilakukan PT Tekonindo di area samping lahan miliknya telah menyebabkan kerusakan parah. Galian yang dalamnya mencapai 20 hingga 30 meter memicu longsor di sekitar lokasi tersebut, yang merusak sekitar 30 meter lahan dan sejumlah pohon jati miliknya.
“Lahan saya terkena dampak longsor. Mereka menambang di samping kebun saya, dan setelah kedalaman galian mereka cukup dalam, longsor pun terjadi, termasuk di kebun saya. Jika penambangan ini terus dilakukan, longsor berikutnya bisa lebih parah,” ujar Wawan kepada Media Indonesia.
Wawan juga menambahkan bahwa ia sudah beberapa kali berupaya menghubungi pihak PT Tekonindo untuk meminta ganti rugi, namun belum ada respons yang memadai. “Saya sudah mencoba berkoordinasi selama sebulan, minta ganti rugi, tapi tidak ada tanggapan. Setiap kali saya hubungi, mereka tidak pernah merespon,” keluhnya.
Menurut Wawan, perusahaan telah mengakui dampak yang ditimbulkan terhadap kebunnya, namun tidak ada kepastian mengenai pembayaran ganti rugi. “Mereka mengakui kebun saya terkena dampak, tapi tidak ada kepastian apakah mereka akan membayar atau tidak. Saya hanya minta hak saya untuk diganti rugi,” tegasnya.
Wawan mengaku telah mengajukan permintaan sebesar Rp300 juta sebagai kompensasi atas kerugian yang dialaminya. Namun, meski sudah disampaikan kepada pihak perusahaan melalui perwakilan mereka, Ardi, hingga kini belum ada jawaban yang jelas.
“Saya sudah sampaikan permintaan sebesar Rp300 juta, tapi mereka sepertinya tidak sanggup. Saya tidak tahu apakah mereka akan memenuhi permintaan tersebut, tapi yang jelas hingga saat ini tidak ada kejelasan,” kata Wawan.
Sementara itu, Wawan berharap PT Tekonindo segera menanggapi masalah ini dan memberikan ganti rugi atas lahan yang rusak. “Saya harap secepatnya mereka memberikan tanggapan dan membayar ganti rugi untuk lahan saya yang terdampak,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tekonindo, baik melalui Pak Rico maupun Nur Baco, belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan ganti rugi tersebut. (red)