SULTRA PERDETIK, – Kasus penipuan bermodus investasi mengguncang warga Kota Kendari. Pada hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2023, berdasarkan Laporan Polisi Nomor 209 tertanggal 6 Juli 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 234 tanggal 8 Juli 2023, seorang wanita berinisial CW (24 tahun), yang memiliki pekerjaan sebagai pelajar dan mengurus rumah tangga, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka, beralamat di Desa Pesue Kecamatan Wawonii Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 12 Maret 2023, sekitar pukul 10.00 WITA, di Jalan Pasaeno, Kelurahan Bende Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Menurut kronologis kejadian, pada tanggal tersebut, kerabat korban yang bernama EM datang ke rumah korban. EM memberitahu korban bahwa dia telah bergabung dalam investasi dana pinjaman yang dijalankan oleh tersangka. Investasi tersebut menjanjikan pengembalian lebih dalam jangka waktu tertentu dengan cara memasukkan sejumlah uang. Korban, yang tertarik dengan tawaran ini, akhirnya bergabung dengan investasi tersebut.
Korban mengirimkan uang senilai Rp 10.000.000,- kepada kerabatnya yang kemudian diteruskan kepada tersangka. Uang tersebut dikirim dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp 9.000.000,- dan Rp 1.000.000,-. Namun, saat jatuh tempo tiba, tersangka tidak melakukan pembayaran kepada korban. Tersangka hanya memberikan janji akan melakukan pembayaran dengan alasan masih menunggu pembayaran dari nasabah lain.
Korban yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusia 54 tahun dengan alamat Jalan Bunga Kolosua No. 04 RT.004, RW. 002 Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, mengalami kerugian sebesar Rp 9.300.000,- akibat tindakan ini.
Modus operandi tersangka adalah dengan membuka investasi dana pinjaman berbunga yang menjanjikan pengembalian lebih dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Hal ini membuat korban yakin dan menyerahkan sejumlah uang. Namun, saat jatuh tempo tiba, tersangka tidak memenuhi kewajibannya dan uang korban tidak dikembalikan.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menghimbau kepada seluruh warga Kota Kendari dan masyarakat umum untuk berhati-hati terhadap tawaran usaha yang menjanjikan keuntungan cepat dan jumlah yang tinggi. Dia juga menyarankan agar sebelum mengikuti suatu kegiatan usaha, masyarakat lebih teliti dan mempelajarinya secara mendalam. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara selama 4 tahun sesuai dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi yang terlalu menggiurkan. Kewaspadaan dan pemahaman yang baik tentang jenis usaha yang ditawarkan dapat membantu melindungi diri dari potensi penipuan. (red)