Daerah

Pencemaran Lingkungan di Bombana, AMPLK Soroti Aktivitas PT TBS

990
×

Pencemaran Lingkungan di Bombana, AMPLK Soroti Aktivitas PT TBS

Sebarkan artikel ini

BOMBANA, – Dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, menjadi perhatian serius dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara. Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim, menilai aliran kali dan pesisir pantai di wilayah tersebut sudah tercemar parah.

“Air di kali dan pesisir pantai berubah warna menjadi kemerahan, terutama saat musim hujan. Lumpur merah dari aktivitas tambang diduga langsung mengalir tanpa pengendapan yang memadai,” ungkap Ibrahim, Minggu (12/1/2025).

Menurut Ibrahim, PT TBS di Blok Watalara, Desa Pu’ununu, tidak membangun kolam pengendap (sedimen pont) sesuai ketentuan. Hal ini menjadi penyebab utama limbah tambang langsung mencemari lingkungan sekitar.

“Peraturan jelas mengatur bahwa perusahaan tambang wajib membangun sedimen pont untuk mencegah limbah mengalir bebas. Namun, dugaan kami, PT TBS tidak mengindahkan aturan ini,” tegas Ibrahim, alumni Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo.

Ibrahim juga mengkhawatirkan dampak jangka panjang pencemaran ini terhadap masyarakat, khususnya nelayan lokal.

“Nelayan kini harus pergi lebih jauh melaut untuk mencari ikan. Selain itu, flora dan fauna di kali serta pesisir pantai ikut terancam,” katanya.

Selain dampak sosial, AMPLK Sultra menyoroti pelanggaran terhadap Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 tentang baku mutu air. Ibrahim menduga PT TBS tidak mematuhi ketentuan ini, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengolahan air limbah menggunakan metode lahan basah buatan.

AMPLK Sultra menyerukan kepada pihak berwenang untuk segera bertindak tegas atas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT TBS.

“Kami mendesak aparat terkait untuk mengambil langkah hukum dan memastikan perusahaan mematuhi kaidah tambang yang baik. Kerusakan lingkungan ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut,” tutur Ibrahim.

Upaya konfirmasi kepada salah satu penanggung jawab PT TBS, Basmala, melalui pesan WhatsApp, SMS, dan telepon belum membuahkan hasil hingga berita ini diterbitkan. Ketidakjelasan ini semakin menambah kekhawatiran publik akan komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan. **

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!