Kendari, – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Kendari kembali terungkap. T R (41), seorang wiraswasta, ditangkap oleh Tim Buser Polresta Kendari pada Senin (4/12/2024) di Jalan Ir. Alala, Kota Kendari.
Tersangka TR diduga mencuri sepeda motor milik L A (22), seorang mahasiswa yang bekerja paruh waktu sebagai tukang parkir di pelelangan ikan Kendari.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat (27/10/2024) pagi, sekitar pukul 05.20 Wita. LA tiba di tempat kerjanya di area parkir depan pelelangan ikan di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat.
Saat memarkirkan motornya, Dia lupa mencabut kunci. Beberapa saat kemudian, motornya telah hilang, dengan total kerugian mencapai Rp31 juta.
Pelaku Beraksi dengan Modus Kunci Tertinggal
Hasil interogasi mengungkap bahwa TR kerap mengincar kendaraan bermotor yang ditinggal pemiliknya dengan posisi kunci masih tergantung.
TR mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali di wilayah hukum Polresta Kendari.
“Pelaku mengaku mencuri motor dengan cara memanfaatkan kelengahan pemilik yang meninggalkan kendaraannya dengan kunci masih terpasang,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 6 Desember 2024.
Dari pengembangan kasus, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Motif pelaku, menurut AKP Nirwan, adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, T R dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Nirwan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik, terutama saat diparkir di tempat umum.
Polresta Kendari juga mengimbau warga untuk melapor jika mengalami kehilangan kendaraan. (Red)