Kolaka Timur, – Kepolisian Sektor (Polsek) Ladongi, di bawah pimpinan Kapolsek IPTU Inyoman Sila, S.Sos, dan Wakapolsek IPDA Irfan, S.H, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur.
Pada hari Senin, sekitar pukul 16.00 Wita, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kolaka Timur bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Ladongi melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku, Sdr. EP alias KR. Pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian mesin traktok merek Kubota RD 8,5 PK yang terjadi di persawahan di Jalan Produksi, Kelurahan Ladongi.
Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas, pelaku EP mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian tersebut bersama rekannya, Sdr. BR. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin traktok yang dicuri.
Kapolsek Ladongi IPTU Inyoman Sila mengungkapkan, “Kami akan terus berupaya untuk memberantas kejahatan di wilayah hukum kami. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.”
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, mengingat pencurian dengan pemberatan seperti ini dapat merugikan masyarakat, terutama para petani yang bergantung pada alat pertanian.
Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan lebih percaya terhadap kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan di daerah tersebut. Investigasi lebih lanjut masih dilakukan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian ini. (red)