Daerah

Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025

340
×

Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memberikan kesempatan emas bagi tenaga Non-ASN yang ingin menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan diperpanjangnya waktu pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2, calon pelamar kini memiliki waktu tambahan hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB untuk mendaftar dan melengkapi persyaratan yang diperlukan.

Keputusan perpanjangan ini tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang diterbitkan pada 6 Januari 2025.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pendaftaran yang semula dijadwalkan berakhir pada 17 Desember 2024 kini diperpanjang hingga 15 Januari 2025. Penyesuaian jadwal ini berlaku bagi seluruh tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024.

Bagi tenaga Non-ASN yang saat ini bekerja di instansi pemerintah, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ingin mendaftar untuk formasi guru di instansi daerah, kesempatan ini tentu menjadi kabar baik. Plt. Kepala BKN, Mohammad Ridwan, yang juga menjabat Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), menekankan pentingnya bagi setiap instansi untuk segera mengonfirmasi siapa saja yang berhak mendaftar dan memenuhi persyaratan dalam sistem Seleksi CASN (SSCASN).

“Penting bagi instansi untuk segera mengkonfirmasi data tenaga Non-ASN yang memenuhi kriteria agar proses seleksi dapat berjalan dengan lancar. Kami juga mengimbau calon pelamar untuk tidak menunggu hingga batas waktu yang semakin dekat. Segera lengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dan lakukan pendaftaran lebih awal,” ujar Mohammad Ridwan.

Mohammad Ridwan juga menambahkan bahwa BKN selalu mengedepankan transparansi dan akurasi dalam setiap tahapan seleksi. Ia mengingatkan kepada calon pelamar untuk hanya mengakses informasi melalui kanal resmi pemerintah agar tidak terjebak dalam informasi yang tidak akurat.

“Pastikan untuk selalu menggunakan kanal resmi pemerintah dalam mencari informasi terkait seleksi PPPK. Hindari informasi dari sumber yang tidak jelas untuk menghindari kebingungannya,” katanya.

Perpanjangan waktu pendaftaran ini memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga Non-ASN yang ingin bergabung dengan aparatur sipil negara. Bagi mereka yang memenuhi syarat, kesempatan untuk menjadi bagian dari pemerintahan dan melayani masyarakat terbuka lebar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!