Kriminal

Penegakan Hukum Dipertanyakan, PT Indonusa Arta Mulya Terus Beroperasi di IUP PT Bososi Pratama

802
×

Penegakan Hukum Dipertanyakan, PT Indonusa Arta Mulya Terus Beroperasi di IUP PT Bososi Pratama

Sebarkan artikel ini

KONAWE UTARA, – Sorotan tajam kembali diarahkan kepada PT Indonusa Arta Mulya, yang terlibat dalam aktivitas pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Bososi Pratama. Tindakan perusahaan tersebut diduga sebagai pelanggaran hukum serius, karena dilakukan tanpa izin yang sah dari pemilik IUP yang diakui secara hukum.

Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Didit Hariadi, S.H., menuding aktivitas PT Indonusa Arta Mulya sebagai tindakan ilegal. Menurutnya, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) Nomor 269 PK/Pdt/2024, pemegang saham dan direksi sah PT Bososi Pratama adalah Jason Kariatun di bawah PT Kami Maju Indonesia.

Namun, meski keputusan hukum telah dikeluarkan, aktivitas perusahaan tersebut di wilayah tersebut tetap berlangsung, menambah kecurigaan terhadap keabsahan operasi mereka.

“Kegiatan mereka tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka bahkan belum bisa menunjukkan kepada siapa administrasi pengapalan dilakukan. Ini sangat mencurigakan,” tegas Didit, yang juga memimpin Kantor Hukum Didit Hariadi & Rekan.

Pihaknya, yang bertindak berdasarkan Surat Tugas Khusus Nomor: 007/BP-DH/22/XII/2024 atas nama kliennya, Andrias Kevin Wijaya, Direktur PT Bososi Pratama, menuntut agar PT Indonusa Arta Mulya segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan. Jika permintaan ini tidak diindahkan, langkah hukum, baik perdata maupun pidana, akan segera diambil.

Selain itu, penelusuran oleh Perdetik.id mengungkapkan bahwa PT Indonusa Arta Mulya belum melakukan pembayaran royalti kepada pihak yang berwenang. Berdasarkan putusan MA, royalti tersebut seharusnya dibayarkan kepada PT Kami Maju Indonesia, sebagai pemegang IUP sah.

Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini semakin mempertegas dugaan bahwa aktivitas perusahaan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan pihak yang berhak atas pendapatan dari aktivitas pertambangan tersebut.

Didit Hariadi menegaskan, langkah awal yang telah mereka tempuh adalah mengirimkan surat pemberitahuan untuk menghentikan seluruh aktivitas di wilayah IUP PT Bososi Pratama, termasuk di jetty dan pelabuhan yang digunakan oleh PT Indonusa Arta Mulya. Jika perusahaan tersebut tidak mematuhi surat tersebut, langkah hukum selanjutnya, termasuk pengajuan pengamanan aset, akan segera diambil.

“Kami juga meminta mereka untuk memindahkan operasi mereka ke pelabuhan lain sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan hukum yang berlaku,” ujar Didit.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Indonusa Arta Mulya belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Aktivitas pengapalan di pelabuhan wilayah IUP PT Bososi Pratama masih berlangsung, menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum di sektor pertambangan.

Ketidaktertiban dan ketidakjelasan tanggapan dari PT Indonusa Arta Mulya semakin menambah teka-teki mengenai pelaksanaan hukum yang memadai dalam kasus ini. Publik kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk menuntaskan masalah ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!