JAKARTA, – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di lingkup Kementerian Pertanian. Hukuman SYL diperpanjang menjadi 12 tahun penjara dari putusan sebelumnya yang hanya 10 tahun. Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan, SYL akan mengganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Putusan yang dibacakan pada Selasa (10/9/2024) ini juga menyertakan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan US$30 ribu. Majelis hakim menetapkan bahwa uang tersebut harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda SYL akan disita. Apabila nilai harta yang disita tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 5 tahun akan dijatuhkan.
“Menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim Artha Theresia dalam persidangan.
Putusan Diperberat
Alasan majelis hakim memperberat hukuman SYL adalah karena putusan di tingkat pertama dianggap belum mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Hakim menilai SYL, sebagai pejabat negara, memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar dalam menjaga integritas penyelenggaraan negara.
SYL dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar dan US$30 ribu. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengajukan banding karena perbedaan signifikan dalam vonis, terutama terkait jumlah uang pengganti yang dianggap jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Jaksa KPK Puas
Jaksa KPK Muhammad Hadi menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi ini sesuai dengan tuntutan tim jaksa. “Kami tetap yakin, uang pengganti yang dinikmati Syahrul Yasin Limpo senilai Rp44,2 miliar dan US$30 ribu sangat layak ditahan, termasuk hukuman penjara 12 tahun,” ujar Hadi dalam keterangan resminya, Selasa (6/8/2024).
Hadi juga menyoroti sikap SYL selama persidangan yang dinilai tidak kooperatif. Menurutnya, SYL berbelit-belit dan cenderung menyalahkan bawahannya. Jaksa berharap hukuman ini dapat menimbulkan efek jera, baik bagi SYL maupun bagi siapa pun yang berniat melakukan tindak pidana serupa.
“Tujuan pemidanaan sebagai ultimum remidium adalah untuk memberi efek jera dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa mendatang,” tambah Hadi.
Putusan ini diharapkan dapat memberikan pesan kuat dalam penegakan hukum terhadap korupsi, terutama bagi pejabat publik. (red)