Jakarta, – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penyelidikan dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) tetap berpedoman pada bukti dan hasil pemeriksaan.
Hal ini disampaikan Setyo menyusul pernyataan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Satori, yang mengklaim bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR RI menerima dana tersebut.
“Ya itu kan pendapat. Segala sesuatunya kan berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujar Setyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).
Setyo menjelaskan bahwa proses penyelidikan akan mengacu pada keterangan saksi serta bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.
“Yang dijadikan patokan oleh penyidik adalah hasil pemeriksaan yang didukung keterangan lain dan bukti-bukti yang didapatkan,” tegasnya.
Terkait yayasan yang diduga menjadi saluran program CSR BI, Setyo memastikan bahwa hal tersebut juga menjadi fokus pemeriksaan. “Dari hasil pemeriksaan nanti akan dibuktikan. Pemeriksaan ini baru tahap awal, nanti semakin spesifik dan detail,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Satori sebagai saksi dalam kasus ini. Satori mengaku menggunakan dana CSR BI untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) yang diwakilinya. “Programnya untuk sosialisasi di dapil,” ujar Satori di Gedung KPK, Jumat (27/12/2024).
Satori juga menyebutkan bahwa dana tersebut dialirkan melalui yayasan dan menyatakan semua anggota Komisi XI DPR RI turut menerima program tersebut.
“Semuanya sih, semua anggota Komisi XI dapat. Bukan kita aja,” katanya.
KPK masih terus mendalami kasus ini, termasuk aliran dana dan bentuk program yang dijalankan. (Red)