SULTRA PERDETIK, – Pemilihan umum serentak yang dijadwalkan akan berlangsung pada tahun 2024 mendatang, merupakan momentum penting dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia. Netralitas dan independensi aparatur sipil negara (ASN) menjadi hal yang sangat krusial dalam memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan. Untuk membahas peran ASN dalam pemilu mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Kendari (Bawaslu) menggelar kegiatan yang bertajuk “Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu Serentak Tahun 2024” di Hotel D’Blitz Kendari pada Selasa, 6 Juni 2023.
Salah satu narasumber dalam acara tersebut adalah Sekretaris Daerah Kota Kendari, Dr. Drs. Ridwansyah Taridala, M.Si. Dalam materi yang disampaikannya yang berjudul “Netralitas ASN dalam Pemilu Serentak 2024”, Dr. Ridwansyah memaparkan lima indikator penting yang harus dipahami dan diterapkan oleh ASN untuk menjaga netralitas mereka dalam kampanye pemilu mendatang.
Pertama, ASN diharapkan tidak terlibat sebagai pelaksana atau anggota tim kampanye dalam kampanye pemilu. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik, ASN harus menjaga jarak dari kegiatan politik praktis agar dapat memastikan netralitasnya dalam proses demokrasi. Keterlibatan langsung ASN dalam kampanye pemilu dapat mempengaruhi integritas dan independensinya sebagai aparatur negara.
Kedua, penggunaan media sosial oleh ASN juga harus tetap netral dan tidak mendukung aktivitas kampanye. Dalam era digital yang semakin berkembang, media sosial memiliki peran yang signifikan dalam menyebarkan informasi. Oleh karena itu, ASN harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat dianggap sebagai dukungan terhadap kandidat tertentu atau kampanye politik.
Selanjutnya, ASN diharapkan tidak memakai atribut PNS (Pegawai Negeri Sipil) dalam kegiatan kampanye. Penggunaan atribut PNS seperti seragam, pin, atau atribut lainnya yang menunjukkan afiliasi dengan instansi pemerintah dapat memberikan kesan bahwa ASN mendukung atau mewakili kepentingan tertentu dalam pemilu. ASN perlu menjaga kesan netralitas dengan tidak menggunakan atribut PNS dalam kegiatan politik.
Selain itu, ASN juga diharapkan tidak membagi-bagikan uang atau materi lainnya kepada pemilih. Praktik politik uang merupakan bentuk pelanggaran yang merusak integritas pemilu. Sebagai pelayan publik, ASN harus menjaga diri agar tidak terlibat dalam tindakan yang dapat mempengaruhi suara pemilih dengan cara yang tidak etis.
Terakhir, ASN diharapkan tidak melakukan mobilisasi ASN lain atau warga untuk menghadiri kampanye politik. ASN memiliki pengaruh dan otoritas sebagai aparatur negara, sehingga harus berperan sebagai penjaga netralitas dan independensi dalam proses pemilu. Melibatkan ASN lain atau warga dalam kampanye politik dapat mempengaruhi kebebasan berpikir dan memilih pemilih, yang pada akhirnya dapat merusak integritas pemilu.
Dalam paparannya, Dr. Ridwansyah Taridala menekankan pentingnya netralitas ASN sebagai pilar demokrasi yang kuat. “ASN memiliki peran strategis dalam menjaga netralitas dan integritas pemilu. Dengan menjaga independensi, ASN dapat menjadi garda terdepan dalam memastikan terwujudnya proses demokrasi yang adil, transparan, dan berkualitas,” ujar Dr. Ridwansyah.
Kegiatan yang diadakan oleh Bawaslu Kota Kendari ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran ASN tentang pentingnya netralitas dalam pemilu serentak tahun 2024. Melalui pemenuhan indikator netralitas yang telah dipaparkan, ASN diharapkan dapat memainkan peran yang signifikan dalam menjaga integritas pemilu, serta memastikan terciptanya proses demokrasi yang sehat dan berkualitas. (red)