SULTRA PERDETIK, – Penutupan sembilan lokasi Jetty di Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) baru-baru ini oleh oknum yang mengaku anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dikecam sebagai penyalahgunaan wewenang.
Agus, perwakilan konsolidasi buruh SBSI Sultra, mengungkapkan keheranannya atas dukungan yang diberikan terhadap aksi TNI menutup dermaga di Marombo, Konut, beberapa pekan lalu.
“Perlu dicatat, kehadiran TNI di Marombo Konut menunjukkan potensi penyalahgunaan wewenang, apalagi menyangkut penodaan nama institusi,” tandasnya.
Agus lebih lanjut mengungkapkan kekecewaannya dengan anggapan bahwa penutupan dermaga oleh anggota TNI dianggap sebagai tindakan penegakan hukum yang sah yang diambil oleh lembaga yang berwenang.
“Narasi seperti itu cacat dan perlu pertimbangan matang. Kita harus cerdas dalam memahami peran dan tanggung jawab TNI. TNI tidak memiliki mandat atau prosedur operasi standar untuk menegakkan peraturan terkait penambangan liar atau pelanggaran di industri pertambangan. Bahkan jika ada pelanggaran dan anggota TNI hadir di perusahaan selama waktu itu, apakah orang-orang ini memiliki kompetensi dan pemahaman yang diperlukan tentang undang-undang pertambangan?” dia bertanya.
“Apakah para oknum TNI ini memiliki pengetahuan yang cukup tentang industri pertambangan?” dia menambahkan.
Menurut Agus, jika orang-orang tersebut tidak memiliki kompetensi yang dibutuhkan, berarti mereka tidak melakukan penegakan hukum tetapi berpotensi melakukan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, tanggung jawab penutupan dermaga di Morombo Konut berada di pundak Danrem dan Dandim. (Red)