SULTRA PERDETIK, – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia telah merilis Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023, yang mengatur tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Aturan baru ini menggantikan sebagian ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 yang sebelumnya mengatur tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023 ini ditandatangani oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif, pada tanggal 8 September 2023, dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2023. Aturan ini berisi beberapa poin penting yang akan memengaruhi sektor pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia.
Salah satu perubahan signifikan dalam Peraturan ini adalah pembagian waktu kegiatan untuk RKAB. Menurut Pasal 3 ayat 1, RKAB akan dibagi menjadi dua tahap, yaitu tahap eksplorasi dengan jangka waktu kegiatan 1 tahun dan tahap eksploitasi dengan jangka waktu kegiatan 3 tahun.
Sebelumnya, pengajuan RKAB eksplorasi dan produksi dilakukan setahun sekali. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pertambangan.
Selain itu, Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif yang dapat diberikan kepada pemegang izin yang melanggar ketentuan. Pasal 23 ayat 2 menyebutkan bahwa sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, atau pencabutan izin.
Namun, Pasal 27 memberikan wewenang kepada Menteri atau Gubernur untuk memberikan sanksi administratif yang lebih tegas, yaitu pencabutan izin tanpa pengenaan sanksi peringatan tertulis dan sanksi penghentian sementara kegiatan, jika pemegang izin melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki persetujuan RKAB.
Perubahan-perubahan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan pengawasan dan pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia, sehingga dapat lebih berkelanjutan dan berkontribusi positif terhadap perekonomian negara.
Kementerian ESDM juga akan terus memantau implementasi Peraturan ini serta memberikan bimbingan kepada para pemegang izin untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023, diharapkan sektor pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia dapat beroperasi lebih efisien, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat. (red)