Politik

Peraturan MK Nomor 3/2024: Gugatan Pilkada Harus Diajukan Oleh Pasangan Calon

893
×

Peraturan MK Nomor 3/2024: Gugatan Pilkada Harus Diajukan Oleh Pasangan Calon

Sebarkan artikel ini
La Ode Ihsan Cabut Gugatan Pilkada Sultra

Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan pentingnya prinsip kesepakatan antara pasangan calon dalam mengajukan gugatan sengketa Pilkada, setelah langkah sepihak yang diambil oleh La Ode Muh. Ihsan Taufik Ridwan dalam mencabut permohonan sengketa Pilkada Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung II MK, Jakarta, pada Jumat (9/1), Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Sengketa Pilkada, gugatan sengketa Pilkada harus diajukan oleh pasangan calon yang bersangkutan.

Dalam hal ini, perselisihan hasil Pilkada Sultra seharusnya diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang berkontestasi.

“Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pilkada adalah pasangan calon,” ujar Saldi Isra.

Peraturan MK yang berlaku jelas mengatur bahwa baik calon gubernur maupun calon wakil gubernur harus mengajukan gugatan secara bersama jika terdapat perselisihan hasil Pilkada.

Saldi Isra menambahkan, “Biar nanti kami pertimbangkan penarikan itu karena syarat untuk mengajukan permohonan memang pasangan calon.” ujarnya.

Dengan adanya peringatan ini, MK memastikan bahwa setiap pasangan calon harus sepakat dan berkoordinasi dalam menghadapi sengketa Pilkada agar proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!