SULTRA PERDETIK, – Mardani Ali Sera, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Indonesia, telah menyampaikan pendapatnya bahwa potensi jual beli jabatan akan terus ada jika pemerintah tidak membuat aturan yang jelas. Mardani telah mendesak pemerintah untuk memperketat sistem seleksi dan promosi pegawai sipil negara (ASN) guna mencegah para pemimpin daerah membuat aturan sendiri yang berpotensi korupsi.
Mardani menyatakan, “Jual beli jabatan di pemerintahan ini seperti fenomena gunung es yang tidak pernah mencair. Oleh karena itu, pemerintah perlu mencari akar permasalahannya dan mencari solusi terbaik,” dalam keterangannya kepada Parlementaria pada Kamis, 8 Juni 2023, di Jakarta.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati nonaktif Kabupaten Pemalang, Mukti Agung Wibowo, dalam kasus suap jual beli jabatan. Mukti telah divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap.
“Jual beli jabatan sering terjadi di lingkungan pemerintah daerah. Kejadian ini akan menimbulkan keraguan tentang kualitas pegawai sipil, meskipun tidak berlaku untuk semua ASN,” tegas Mardani.
Menurut Mardani, kualitas pegawai sipil sangat penting sebagai indikator untuk memberikan pelayanan publik terbaik. Oleh karena itu, ia meminta sistem seleksi dan promosi jabatan ASN diperketat, termasuk dari segi pengawasan. Mardani menekankan, “Pemerintah harus melakukan evaluasi serius dan memberantas kecurangan dalam penerimaan dan promosi jabatan ASN, termasuk di dinas terkait.”
Mardani juga menyatakan bahwa Komisi II DPR akan terus mengawasi kasus jual beli jabatan di pemerintah daerah. Ia percaya bahwa harus ada kebijakan ketat terkait kenaikan jabatan dan promosi ASN agar tidak bisa dimanipulasi secara manual.
“Lakukan seleksi yang ketat dengan sistem yang tidak dapat diintervensi. Ini adalah cara agar para kepala daerah tidak membuat aturan sendiri yang berpotensi korupsi,” jelas politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Di sisi lain, Mardani mengapresiasi langkah cepat KPK dalam mengungkap kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang. Ia mendorong KPK untuk menyelidiki setiap kasus jual beli jabatan yang terjadi di Indonesia. “KPK harus berani mengambil tindakan tegas dan menyelidiki potensi keterlibatan pihak lain atau pejabat tinggi dalam tindak korupsi seperti jual beli jabatan ini,” ujarnya.
Mardani menegaskan bahwa DPR berkomitmen untuk mengawasi kebijakan pemerintah daerah guna mencegah praktik jual beli jabatan di lingkungan pegawai sipil. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan profesional. (red)