Pertambangan di Sultra di Ambang Kekacauan, Tujuh Perusahaan Tidak Memiliki NPWP

Ketua Satgas SDA KPK, Dian Patria
Ketua Satgas SDA KPK, Dian Patria

SULTRA PERDETIK, –  Sebuah laporan baru-baru ini dari Satuan Tugas Sumber Daya Alam Komisi Pemberantasan Korupsi (Satgas SDA KPK) telah mengungkap sengkarut yang terjadi dalam sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra). Laporan ini membuka tabir persoalan yang belum diketahui publik sebelumnya, termasuk ketidaktaatan perusahaan tambang dalam membayar pajak dan tantangan lain yang dihadapi.

Ketua Satgas SDA KPK, Dian Patria, menyampaikan temuan penting terkait masalah ini. Salah satunya adalah fakta bahwa banyak perusahaan tambang di Sultra diduga tidak taat dalam membayar pajak. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terungkap bahwa 13 perusahaan tambang nikel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra telah melanggar kewajiban pembayaran pajak. Dian Patria menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya sekadar masalah administratif, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan terhadap pembangunan daerah dan keuangan negara.

“Indikatornya tentu sangat jelas. Kita lihat berdasarkan data Kementerian ESDM dengan Pemda Sultra sendiri tidak sinkron. Salah satu contoh, adanya ketidakcocokan data pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah ini. Sehingga kami akan melakukan pendampingan agar sektor pertambangan di Sultra ke depan bisa lebih baik,”kata Dian Patria dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor Pertambangan di Aula Merah Putih Rujab Gubernur Sultra, Kamis (8/6).

Bacaan Lainnya

Selain itu, laporan tersebut juga mencatat bahwa sejumlah perusahaan tambang di Sultra tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP merupakan identifikasi perpajakan yang wajib dimiliki oleh setiap badan usaha atau individu yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak. Kekurangan NPWP ini menimbulkan keprihatinan serius, karena perusahaan-perusahaan ini tidak terlibat secara penuh dalam sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia. Hal ini dapat merugikan negara dalam hal pendapatan pajak yang seharusnya didapatkan.

Selain masalah ketidaktaatan pembayaran pajak, laporan Satgas SDA KPK juga mengungkapkan adanya perusahaan-perusahaan yang memiliki utang pajak air permukaan (PAP) yang belum diselesaikan. Terdapat dua perusahaan yang terlibat, dengan jumlah utang mencapai puluhan miliar rupiah. Meskipun Satgas telah melakukan intervensi dan memberikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut, tanggung jawab untuk melunasi utang masih menjadi tugas mereka.

Dian Patria juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan sektor pertambangan di Sultra. Satgas SDA KPK mendesak pemerintah daerah untuk membuka data perusahaan tambang, terutama terkait tenaga kerja asing. Dengan transparansi yang baik, masalah dalam sektor ini dapat diatasi secara lebih efektif.

Sultra dikenal sebagai salah satu provinsi dengan sektor pertambangan yang luas dan berpotensi. Oleh karena itu, penyelesaian masalah dalam sektor pertambangan menjadi sangat penting untuk menjaga pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Dalam upaya mengatasi sengkarut pertambangan di Sultra, diperlukan kerja sama yang erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan tambang, dan masyarakat. Langkah-langkah konkret harus diambil untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut membayar pajak dengan tepat waktu, memiliki NPWP yang valid, dan menyelesaikan utang pajak yang masih belum diselesaikan.

“Kami datang ke sini dengan tujuan melakukan rapat secara teknis. Sehingga semua permasalahan terkait tambang di Sultra benar-benar bisa dikelola dengan baik. Apalagi Sultra merupakan salah satu provinsi dengan sektor pertambangan terluas dan terbaik,” tegas Dian Patria. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *