SULTRA PERDETIK, – Pada periode Januari hingga September 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah mengambil langkah tegas dalam menindak praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Sebanyak 59 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sulawesi mendapatkan sanksi, yang didasarkan pada hasil investigasi mandiri Pertamina serta laporan masyarakat terkait praktik penyalahgunaan ini.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, menjelaskan bahwa sanksi ini diberikan sebagai upaya untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dari 59 sanksi yang diberikan, setengah di antaranya berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Pertamina Call Center 135. Sanksi tersebut meliputi teguran lisan, pemberian surat peringatan, pembayaran denda, dan penghentian sementara pasokan BBM subsidi.
Fahrougi juga menyoroti tantangan dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM. Regulasi saat ini mengatur bahwa siapa pun, asalkan memiliki QR Code sesuai dengan nomor polisi kendaraan, masih dapat mengisi BBM subsidi di SPBU.
Hal ini memberikan peluang bagi oknum konsumen untuk melakukan penyalahgunaan, seperti pengisian berulang pada tangki modifikasi atau penggunaan BBM subsidi untuk kendaraan yang seharusnya menggunakan bahan bakar non-subsidi.
Selain itu, permintaan pasar yang tinggi untuk solar subsidi yang seharusnya digunakan untuk industri seperti kapal besar penangkap ikan dan pertambangan juga menjadi faktor utama dalam penyalahgunaan BBM subsidi. Oleh karena itu, Fahrougi mendesak peran Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah untuk melakukan tindakan yang tegas jika terbukti ada oknum konsumen yang menyalahgunakan BBM subsidi.
Fahrougi juga menjelaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi memiliki beragam modus, seperti mengubah kapasitas tangki, penggunaan untuk kendaraan yang tidak sesuai, dan penggunaan di kendaraan dengan nomor polisi yang berganti-ganti.
Pertamina telah melakukan pemetaan terhadap lokasi-lokasi yang rawan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi dan berharap dapat mengurangi potensi penyalahgunaan tersebut.
Pertamina pun memberikan apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum yang telah terus bekerja keras untuk mengendalikan penyalahgunaan BBM subsidi. Semua bentuk pelanggaran bisnis ilegal terkait BBM jenis subsidi akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Fahrougi juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang telah disampaikan serta kepada media massa yang telah membantu dalam memberitakan dan mengedukasi terkait BBM subsidi.
Pemberlakuan sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan perhatian terhadap standar operasi perusahaan, sehingga Pertamina dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Bagi masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya praktik penyalahgunaan di lapangan, diharapkan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang atau melalaporkan ke Pertamina Call Center 135. Dengan partisipasi aktif masyarakat, distribusi BBM subsidi dapat menjadi lebih transparan dan efisien.