Perubahan Kebijakan Pertambangan, Peluang Baru bagi Sulawesi Tenggara

KENDARI, – Dalam langkah strategis untuk memperkuat investasi domestik, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar rapat koordinasi mengenai penatausahaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mineral bukan logam dan batuan. Kegiatan ini berlangsung di Kendari dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Sultra, Drs. H Asrun Lio., M.Hum., Ph.D, yang mewakili Penjabat Gubernur, Komjen Pol (P) Dr (H.C) Andap Budhi Revianto., S.I.K., M.H.

Dalam sambutannya, Asrun Lio menekankan pentingnya sektor pertambangan dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara. “Pertambangan bukan sekadar bisnis; ini adalah pendorong utama pertumbuhan ekonomi kita. Dari eksplorasi hingga pascatambang, setiap tahap memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat,” tegasnya.

Potensi Alam Sultra: Peluang Emas di Ujung Jari

Dikenal sebagai salah satu provinsi dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, Sultra memiliki produk unggulan seperti nikel dan aspal. Data dari Badan Geologi tahun 2023 menunjukkan bahwa Sultra memiliki sumber daya dan cadangan nikel terbesar di Indonesia, dengan bijih terukur mencapai sekitar 1,29 miliar ton. “Nikel kita bukan hanya sekadar angka; itu adalah potensi yang harus kita kelola dengan bijak,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya nikel, deposit aspal yang melimpah di Pulau Buton, diperkirakan lebih dari 600 juta ton, menambah daftar kekayaan mineral Sultra yang perlu diperhatikan. “Dengan kekayaan alam ini, kita memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap sumber daya dimanfaatkan dengan baik,” tambah Asrun Lio.

Kebijakan Baru, Peluang Baru

Perubahan kebijakan yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 membawa angin segar sekaligus tantangan bagi pengelolaan pertambangan di Sultra. Asrun menjelaskan, “Pengelolaan kini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, tetapi ada peluang bagi pemerintah daerah untuk memberikan IUP untuk mineral bukan logam. Ini adalah langkah positif yang harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.”

Komitmen untuk Tata Kelola Berkelanjutan

Dalam rapat ini, pemerintah Provinsi Sultra menegaskan komitmennya untuk menjalankan tata kelola yang baik dalam izin usaha pertambangan. “Kami percaya bahwa kolaborasi yang erat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sangat penting untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, hadirnya opsi pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) diharapkan dapat memperkuat pengawasan kegiatan pertambangan dan meningkatkan pendapatan daerah. “Pajak ini bukan hanya menambah kas daerah, tetapi juga memastikan bahwa pengelolaan keuangan kita lebih baik, lebih transparan, dan lebih berkualitas,” harapnya.

Acara yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas ESDM Provinsi Sultra dan pemegang izin usaha pertambangan, diharapkan dapat mendorong sinergi dalam pengelolaan sumber daya mineral. “Mari kita bersama-sama menjadikan Sultra sebagai contoh pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Asrun Lio dengan semangat.

Dengan semua potensi yang ada, Sulawesi Tenggara kini berada di jalur yang tepat untuk menarik investasi dan memastikan bahwa setiap titisan kekayaan alamnya memberikan manfaat yang nyata bagi rakyat. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *