Peristiwa

PGRI Kecamatan Baito Cabut Surat Edaran, Anak Korban Penganiayaan Kembali Bersekolah

233
×

PGRI Kecamatan Baito Cabut Surat Edaran, Anak Korban Penganiayaan Kembali Bersekolah

Sebarkan artikel ini

Konawe Selatan — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan kunjungan ke SDN 4 Baito di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, untuk memastikan bahwa seorang anak yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh gurunya tetap memperoleh hak pendidikan yang layak. Kunjungan ini bertujuan untuk menegaskan komitmen dalam melindungi hak-hak anak, khususnya di sektor pendidikan.

Dalam pertemuan dengan pihak sekolah dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito, Anggota KPAI Klaster Pendidikan, Aris Adi Laksono, mengungkapkan pentingnya menjamin hak pendidikan bagi anak tersebut. Ia menegaskan bahwa PGRI telah menyatakan kesiapan untuk mendukung anak tersebut kembali bersekolah, tanpa memandang latar belakang kejadian yang telah terjadi.

“Hari ini kami bertemu dengan pihak sekolah dan PGRI Kecamatan Baito untuk memastikan hak pendidikan anak tetap terjamin. PGRI juga akan melakukan revisi terhadap surat yang beredar untuk mengembalikan anak tersebut kepada orang tuanya,” ujar Aris.

Lebih lanjut, KPAI juga memastikan bahwa anak tersebut akan mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan. Selain itu, akan dilakukan program trauma healing bagi anak-anak yang menjadi saksi dalam peristiwa tersebut.

“Saya rasa ini adalah langkah yang baik, dan kami sepakat untuk sama-sama mendukung anak ini agar mentalnya kuat kembali untuk mengikuti pembelajaran, karena itu adalah haknya,” tambah Aris.

Ketua KPAI, Ai Maryati Solehah, menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif pihak sekolah yang bersedia menerima korban untuk kembali bersekolah. Ia menekankan pentingnya dukungan dari seluruh pihak dalam proses pemulihan pendidikan dan psikologis anak tersebut.

“Ini sangat penting, dan kami akan mengawasi bersama KPAD Konawe Selatan. Terima kasih kepada semua pihak, terutama pihak sekolah dan dewan guru, yang telah menunjukkan komitmen terhadap anak untuk bisa kembali ke sekolah,” ungkap Ai.

Kepala SDN 4 Baito, Sana Ali, berkomitmen untuk memastikan bahwa anak yang menjadi korban penganiayaan tersebut akan diperlakukan sama dengan siswa lainnya. Ia menjelaskan bahwa sekolah tidak akan memberikan perlakuan khusus dan berupaya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.

“Saya, selaku pimpinan sekolah, sejak peristiwa ini terjadi, tidak pernah memberikan perlakuan berbeda kepada anak yang menjadi korban. Kami perlakukan semua siswa sama, dan saya berjanji bahwa Insya Allah, besok anak tersebut bisa kembali bersekolah seperti biasa,” tegas Sana.

Ketua PGRI Kecamatan Baito, Hasna, mengumumkan bahwa mereka akan segera mencabut surat edaran yang sebelumnya dikeluarkan, yang menginstruksikan pengembalian anak kepada orang tuanya. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan reaksi awal terhadap situasi yang terjadi.

“Kami dari PGRI Kecamatan Baito akan merevisi surat yang dikeluarkan, karena surat itu tidak akan dilaksanakan. Anak ini kami pastikan tetap mendapatkan pendidikan yang layak seperti anak-anak lainnya, dan kami jamin besok anak ini sudah bisa kembali bersekolah di SDN 4 Baito,” kata Hasna.

Dengan langkah-langkah yang diambil oleh KPAI, PGRI, dan pihak sekolah, diharapkan anak tersebut dapat kembali bersekolah dalam suasana yang aman dan mendukung, sehingga hak pendidikannya tidak terganggu akibat insiden yang menyedihkan ini. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!