Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/11/2024), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan kronologi kasus tersebut, yang menyeret sejumlah pejabat daerah.
“Saudara SD (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu) mengumpulkan uang Rp2,9 miliar. Ia juga diperintahkan oleh Saudara RM (Rohidin Mersyah) untuk mencairkan honor pegawai dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024, sebesar Rp1 juta per orang,” ujar Alexander.
Alexander menjelaskan, permintaan dana ini bermula pada Juli 2024 ketika Rohidin menyatakan membutuhkan dukungan dana untuk pencalonannya kembali sebagai Gubernur Bengkulu. Pada September-Oktober 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, memimpin rapat yang mengumpulkan ketua organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro untuk mendukung pencalonan Rohidin.
Dalam arahan tersebut, kepala OPD dan kepala biro diminta menyetorkan uang kepada ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca. Ancaman pemecatan diduga menyertai permintaan tersebut.
Sejumlah pejabat yang terlibat di antaranya SF, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, yang menyerahkan Rp200 juta, dan TS, Kepala Dinas PUPR, yang mengumpulkan Rp500 juta dari potongan anggaran ATK, SPPD, dan tunjangan pegawai. Selain itu, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, FEP, menyetorkan Rp1,4 miliar yang berasal dari donasi satuan kerja tim pemenangan Kota Bengkulu.
“Kami menemukan fakta bahwa ancaman nonjob disampaikan kepada TS jika Saudara RM tidak terpilih kembali,” kata Alexander.
KPK menahan Rohidin, Isnan, dan Evriansyah untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
Rohidin yang berpasangan dengan Meriani dalam Pilkada Bengkulu 2024-2029, saat ini menghadapi pasangan Helmi Hasan-Mi’an. Meski statusnya sebagai tersangka, Rohidin berjanji bersikap kooperatif dan bertanggung jawab atas tindakannya.
“Saya pastikan akan mengikuti proses hukum sesuai aturan dan bekerja sama penuh dengan pihak KPK,” katanya kepada awak media.
Ia juga mengimbau masyarakat Bengkulu untuk menjaga ketenangan dan kondusivitas selama Pilkada berlangsung. “Gunakan hak suara dengan baik dan hindari tindakan anarkis,” ujar Rohidin. (red)