Peristiwa

Pilkada 2024: Mendagri Tito Karnavian Tetapkan 27 November Sebagai Hari Libur Nasional

18
×

Pilkada 2024: Mendagri Tito Karnavian Tetapkan 27 November Sebagai Hari Libur Nasional

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara resmi mengumumkan bahwa Rabu, 27 November 2024, akan menjadi hari libur nasional bertepatan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia. Keputusan ini merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.

“Keppres ini menetapkan bahwa hari pemungutan suara Pilkada merupakan hari libur nasional. Tujuannya adalah untuk memastikan hak pilih masyarakat dapat terlaksana dengan baik,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).

Keputusan ini juga didasarkan pada Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Tito menekankan bahwa Pilkada serentak wajib dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Memastikan Partisipasi Masyarakat

Tito menjelaskan, pelaksanaan Pilkada pada hari kerja memerlukan kebijakan khusus. “Karena hari pemungutan suara ditetapkan pada Rabu, yang merupakan hari kerja biasa, maka sesuai aturan, harus dijadikan hari libur nasional,” ungkap Tito.

Pilkada 2024 akan digelar serentak di 545 daerah di seluruh Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Hari libur nasional ini diharapkan dapat memberikan kesempatan penuh bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya tanpa terganggu aktivitas pekerjaan.

“Dengan adanya Keppres ini, kami berharap partisipasi masyarakat dalam Pilkada meningkat. Ini adalah upaya bersama untuk memperkuat demokrasi di tingkat daerah,” tambahnya.

Dukungan dari Penyelenggara Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik penetapan hari libur nasional ini. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak.

“Kami sudah menyiapkan segala regulasi teknis terkait pemungutan suara, dan penetapan libur nasional ini tentu sangat mendukung proses demokrasi di daerah,” kata Hasyim.

Momen Penting bagi Demokrasi Daerah

Pilkada 2024 menjadi momen penting bagi masyarakat untuk menentukan kepemimpinan di daerah masing-masing. Dengan penetapan hari libur nasional ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menjaga pelaksanaan demokrasi yang inklusif dan partisipatif.

Masyarakat diimbau memanfaatkan hari libur ini untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya secara bijak. “Suara Anda menentukan masa depan daerah,” tutup Tito. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!