Ekobis

Pj Wali Kota Kendari Dukung Pembentukan KUB Bank Sultra dan Bank Jatim

254
×

Pj Wali Kota Kendari Dukung Pembentukan KUB Bank Sultra dan Bank Jatim

Sebarkan artikel ini

Kendari, — Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, turut hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) yang digelar pada Jumat (20/12/2024) di Aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).

Rapat ini menjadi ajang pembahasan mengenai langkah strategis yang diambil oleh Bank Sultra terkait pengajuan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Jawa Timur (Bank Jatim).

Direktur Utama Bank Sultra, Abdul Latif, menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas isu penting mengenai upaya Bank Sultra dalam memperkuat permodalannya melalui skema KUB.

Mengingat bank ini belum memenuhi ketentuan modal inti minimum (MIM) sebesar Rp 3 triliun, sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengajuan KUB kepada Bank Jatim menjadi opsi yang diharapkan dapat mempercepat pemenuhan ketentuan tersebut.

“Modal inti Bank Sultra telah mencapai Rp1,8 triliun per Juni 2024, namun masih kekurangan Rp1,2 triliun. Jika Bank Sultra memutuskan untuk mengambil opsi KUB, pemenuhan modal inti Rp 3 triliun pada 31 Desember 2024 tidak menjadi keharusan,” jelas Abdul Latif.

Pada saat ini, Bank Sultra menghadapi tantangan besar untuk memenuhi ketentuan modal inti yang diwajibkan oleh OJK, yang mengharuskan setiap bank memiliki modal inti minimal Rp 3 triliun.

Dengan bergabungnya Bank Sultra dengan Bank Jatim melalui skema KUB, diharapkan bank ini dapat menguatkan struktur permodalannya sekaligus memenuhi persyaratan regulasi yang berlaku berdasarkan POJK 12/2020.

Sebelumnya, Bank Sultra sempat menjajaki kerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJB), namun pertemuan tersebut gagal tercapai karena tidak adanya kesepakatan yang jelas mengenai pengakhiran kerjasama KUB, sehingga Bank Sultra belum memperoleh kepastian di masa depan.

Abdul Latif menambahkan, apabila Bank Sultra tidak dapat memenuhi ketentuan modal inti, hal ini akan berdampak serius terhadap status perbankannya.

“Perbankan yang tidak memenuhi ketentuan modal inti Rp 3 triliun akan terdegradasi menjadi bank perkreditan rakyat (BPR), yang pastinya akan memengaruhi operasional dan produk-produk yang telah diluncurkan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, para pemegang saham PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi memberikan dukungan terhadap pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan PT BPD Jawa Timur (Jatim).

Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, yang mewakili Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, serta dihadiri oleh kepala daerah se-Sulawesi Tenggara sebagai pemegang saham dan Komisaris Utama Bank BPD Sultra.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kekuatan bagi Bank Sultra dalam menghadapi tantangan di sektor perbankan yang semakin ketat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!