Daerah

Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup Akan Tindak Tegas Pelanggaran Exodus Bar Lounge

805
×

Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup Akan Tindak Tegas Pelanggaran Exodus Bar Lounge

Sebarkan artikel ini
Suasana di dalam Exodus Bar Lounge Kendari
Suasana di dalam Exodus Bar Lounge Kendari

KENDARI, – Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap Exodus Bar Lounge terkait pelanggaran izin operasional dan jam operasional tempat hiburan malam tersebut.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang mengkhawatirkan dampak dari aktivitas hiburan malam yang melebihi batas ketentuan yang ada.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan ketertiban umum. Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami akan segera mengambil langkah tegas,” ujar Muhammad Yusup kepada Perdetik.id, Selasa, 17 Desember 2024.

Langkah tegas ini diambil setelah adanya laporan warga mengenai Exodus yang diduga beroperasi lebih lama dari jam yang telah ditetapkan, yang dapat memengaruhi ketertiban masyarakat di sekitar area tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menegaskan bahwa Exodus Bar Lounge, salah satu tempat hiburan malam populer di Kendari, belum memiliki izin untuk operasional diskotik. Hal ini disampaikan oleh Kepala DPM-PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara, Parinringi, dalam keterangan resminya pada Senin (tanggal).

Parinringi menegaskan bahwa izin yang dikeluarkan oleh pihaknya untuk Exodus hanya mencakup bar dan lounge, bukan diskotik seperti yang ramai diberitakan.

“Kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk diskotik Exodus. Yang ada adalah izin untuk bar dan lounge. Hal ini akan menjadi fokus kami dalam pengawasan ke depan,” tegas Parinringi.

Pernyataan ini merespons keluhan masyarakat yang mengkhawatirkan dampak dari aktivitas hiburan malam yang melebihi jam operasional yang diatur.

Parinringi menambahkan bahwa pihaknya akan segera membentuk tim pengawasan terpadu untuk menindaklanjuti masalah ini, melibatkan instansi terkait seperti Dinas Pariwisata dan tim teknis lainnya, guna memastikan bahwa tempat hiburan malam di Kendari mematuhi regulasi yang ada.

Langkah pembentukan tim pengawasan ini bertujuan untuk menanggapi keluhan masyarakat mengenai pelanggaran jam operasional yang dapat berdampak pada ketertiban umum. Parinringi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan dugaan pelanggaran agar pihaknya dapat segera menindaklanjutinya.

“Sebagai bentuk komitmen kami untuk menjaga ketertiban, kami berharap masyarakat aktif memberikan laporan. Kami akan segera melakukan pengawasan lebih ketat terhadap tempat hiburan malam yang tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan,” kata Parinringi.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kendari, Alimin, menambahkan bahwa sesuai aturan yang berlaku, tempat hiburan malam di Kendari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 24.00 WITA, dengan toleransi maksimal hingga pukul 02.00 WITA.

“Bila ada pelanggaran terhadap jam operasional ini, kami tidak akan ragu untuk memberikan tindakan. Kami mengimbau kepada para pelaku usaha hiburan malam untuk mematuhi aturan yang ada,” ujar Alimin.

Di sisi lain, Kepala DPM-PTSP Kota Kendari, Maman Firmansyah, mengklarifikasi bahwa kewenangan pengeluaran izin operasional Exodus Bar Lounge berada di tangan DPM-PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara, bukan di tingkat kota. Menurutnya, DPM-PTSP Kota Kendari hanya menangani izin dasar seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan persetujuan lingkungan.

“Kami hanya menangani izin yang sifatnya teknis di tingkat kota. Sedangkan untuk izin operasional, itu kewenangan provinsi,” jelas Maman.

Hingga saat ini, pihak manajemen Exodus belum memberikan klarifikasi resmi terkait izin diskotik yang belum diterbitkan dan dugaan pelanggaran jam operasional. Namun, masyarakat berharap agar pengelola tempat hiburan malam dapat lebih mematuhi regulasi yang berlaku demi menciptakan suasana yang aman dan tertib di Kota Kendari.

Dengan berkembangnya industri hiburan malam di Kendari, perhatian terhadap kepatuhan pada aturan perizinan dan jam operasional menjadi sangat penting demi menciptakan keseimbangan antara kebutuhan hiburan dan ketertiban umum. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!