Kendari – Pemerintah Kota Kendari menggelar rapat sosialisasi terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Acara ini berlangsung di Balai Kota Kendari pada Jumat (3/1/2024) dan dihadiri sejumlah asosiasi pengembang, termasuk Real Estate Indonesia, Pengembangan Indonesia, Himpunan Pengembangan Permukiman dan Perumahan Rakyat, serta Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia.
Tampak hadir dalam rapat tersebut Sekretaris DPD APERSI Sulawesi Tenggara Muhammad Rustan, Ketua DPD REI Sultra Danang, serta sejumlah developer rumah subsidi di Kota Kendari.
Kehadiran para pelaku usaha ini menunjukkan dukungan nyata terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Penjabat Wali Kota Kendari Parinringi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia menyoroti pentingnya pelayanan dasar seperti kebersihan, air bersih, dan penerangan sebagai penunjang kenyamanan warga.
“Sebagai ibukota provinsi, pelayanan dasar menjadi prioritas. Kalau persampahan sudah teratur dan air bersih tidak pernah putus, saya yakin penataan kota kita akan semakin baik,” ujar Parinringi.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Kendari, Satria Damayanti, menjelaskan bahwa pembebasan BPHTB ini berlaku dengan kriteria tertentu.
Peraturan ini menyasar MBR dengan batasan penghasilan bulanan sebesar Rp7 juta untuk individu belum menikah dan Rp8 juta untuk yang sudah menikah. Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 41 Tahun 2024.
“Kebijakan ini menjadi langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah subsidi,” kata Satria.
Selain membahas pembebasan BPHTB, sosialisasi ini juga menjadi ajang kolaborasi antara pemerintah dan pengembang dalam menjaga kebersihan Kota Kendari.
Parinringi menyampaikan apresiasi atas dukungan para pengembang yang antusias terhadap inisiatif pemerintah.
“Kami sangat berterima kasih atas komitmen para pengembang yang telah memberikan dukungan penuh. Ini bukti bahwa kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Kebijakan pembebasan BPHTB ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor properti di Kendari, sekaligus memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap kepemilikan rumah. (Red)