Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebut itu menerapkan konsep resiprokal atau timbal balik dengan instansi TNI – Polri. ASN saat ini mampu jadi mengisi posisi di dalam dalam kedua instansi tersebut.
Azwar Anas menjelaskan selama ini anggota TNI dapat menduduki jabatan dalam ASN, tetapi ASN tiada mampu jadi menduduki jabatan dalam TNI – Polri.
“Dengan konsep ASN baru dengan konsep resiprokal, jika Polri membutuhkan tenaga non-ASN itu mampu jadi diisi,” kata Azwar Anas pada area Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (6/10/2023).
Ia menggambarkan jabatan itu dapat cuma diisi hingga jabatan Direktur hingga Wakapolri. Meski nantinya konsep baru ini akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang dimaksud digunakan dimaksud.
“Dengan konsep resiprokal, jika Polri membutuhkan tenaga non-ASN itu mampu diisi. misalnya nanti itu Direktur Digital dalam dalam Mabes Polri atau jangan-jangan ke depan ada Wakapolri yang dimaksud digunakan membidangi pelayanan penduduk sangat mungkin ini untuk pada buka,” katanya.
UU ASN yang tersebut hal itu baru sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna awal Oktober ini.
Secara lebih tinggi tinggi detail berikut ini merupakan pengaturan mengenai ketentuan pengisian jabatan ASN dalam TNI kemudian Polri dikutip dari UU ASN.
Pasal 19 UU ASN
(1) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
(2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
a.prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
b.anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pengisian Jabatan ASN tertentu yang dimaksud dimaksud berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia kemudian juga Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut tinggi lanjut mengenai Jabatan ASN tertentu yang tersebut dimaksud berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia serta juga anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juga juga tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 20 UU ASN
(1) Pegawai ASN dapat menduduki jabatan dalam area lingkungan Tentara Nasional Indonesia serta Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang tersebut digunakan dibutuhkan.
(2) Ketentuan lebih besar lanjut lanjut mengenai pengisian jabatan di tempat tempat lingkungan Tentara Nasional Indonesia lalu juga Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Sumber: CNBCIndonesia