Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyingkap pernyataan permasalahan penyidikan yang tersebut dimaksud tengah dikerjakan Polda Metro Jaya terhadap dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Terlapor dalam kasus itu adalah Ketua KPK Firli Bahuri.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan keputusan menaikkan ke penyidikan itu merupakan hak penyidik Polda. Dia mengatakan KPK tak ingin banyak mengomentari.
“Itu hak dari penyidik Polda, bukan kewenangan kami untuk menyampaikan hal itu, jadi lebih lanjut besar tepat ditanyakan ke mereka,” kata Johanis dalam konferensi pers di tempat area kantornya, Jakarta, Rabu, (11/10/2023).
Terkait foto serta prospek konflik kepentingan dalam perkara dugaan korupsi Kementan yang menyeret SYL sebagai salah satu tersangka, Johanis Tanak mengatakan pihaknya akan tetap melibatkan Firli dalam penyidikan kasus SYL. Menurut dia, Firli masih menjadi pimpinan KPK yang digunakan dimaksud miliki hak serta kewajiban dalam menjalankan tugasnya.
Tanak meyakini Firli tidaklah berupaya menghalangi penyidikan yang mana dijalani KPK terhadap kasus korupsi dalam Kementerian Pertanian. Dia mengatakan penanganan kasus ini dalam area KPK berjalan lancar tanpa halangan apapun dari pimpinan.
“Tidak ada keresahan konflik kepentingan, saya bisa jadi belaka katakan tiada ada buktinya, sejak pengaduan kemudian penyelidikan juga penyidikan semua berjalan lancar,” kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dikabarkan sudah pernah menaikkan dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL ke tahap penyidikan. Meski demikian, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Ketua KPK Firli Bahuri sendiri sudah membantah tuduhan tersebut. Awalnya dia mengatakan tak pernah bertemu dengan SYL. Namun, setelah foto dirinya bersama SYL bermain bulutangkis viral, Firli meralat ucapannya. Dia mengakui pernah bertemu dengan SYL, namun membantah terjadinya pemerasan.
Gara-gara foto tersebut, Firli juga sudah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Sebagaimana diketahui, pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang yang tersebut itu berperkara. Muncul pula desakan agar Firli tidaklah terlibat dalam penyidikan kasus SYL oleh sebab itu khawatir dengan kesempatan konflik kepentingan.
Sumber:CNBCIndonesia