Polda Sultra Berhasil Menggagalkan Rencana Bandar Shabu Asal Kolaka

SULTRA PERDETIK, – Dalam serangkaian upaya penegakan hukum yang tegas, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) baru-baru ini berhasil menggagalkan rencana peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka.

Operasi ini memunculkan kabar baik bagi masyarakat yang semakin khawatir akan peredaran narkotika, terutama jenis shabu, di sekitar daerah tersebut.

Penangkapan Bandar Shabu

Pada Jumat, 22 September 2023, jaringan perdagangan narkotika di Kolaka mendapat pukulan telak dari aparat kepolisian.

Bacaan Lainnya

Dua pelaku berinisial HS (35) dan JF (32) berhasil diamankan di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah kos di lokasi tersebut.

Petugas Subdit III Dit Resnarkoba Polda Sultra dengan cepat merespons laporan tersebut dan melaksanakan penggeledahan di lokasi yang dicurigai. Hasilnya, tidak kurang dari 11 sachet shabu dengan total berat mencapai 413,8 gram ditemukan.

Selain narkotika, sejumlah barang bukti lainnya, termasuk sendok shabu, timbangan digital, dan uang tunai sebesar lebih dari Rp24 juta juga berhasil disita.

Peran Bandar Shabu

Menurut Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono, serta Wadir Narkoba AKBP Debby Asri Nugroho, kedua pelaku diduga menjadi bandar yang mendistribusikan shabu milik seseorang bernama SY alias IC kepada pengguna shabu di wilayah Kabupaten Kolaka.

“Kedua tersangka kini dihadapkan pada ancaman pidana seumur hidup, dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap AKBP Debby Asri saat menggelar konferensi pers.

Komitmen Polda Sultra

Operasi ini merupakan bukti nyata dari komitmen aparat kepolisian Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara.

Diharapkan, penangkapan ini dapat mengurangi peredaran narkotika di Kabupaten Kolaka dan memungkinkan masyarakat setempat untuk hidup dalam suasana yang lebih aman dan tenteram.

Polda Sultra juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi penting yang dapat membantu dalam mengungkap kejahatan narkotika.

Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan kunci kesuksesan dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan merugikan masyarakat secara keseluruhan.

Dalam perang melawan narkotika, keamanan dan kesejahteraan masyarakat adalah prioritas utama, dan Polda Sultra berkomitmen untuk terus menjalankan tugasnya dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Semoga penangkapan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memberantas narkotika di Sulawesi Tenggara. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *