Jakarta – Kontroversi terkait penerbitan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut terus menjadi sorotan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah tegas dengan membatalkan beberapa sertipikat yang dinilai melanggar garis pantai serta bermasalah secara hukum akibat maladministrasi.
Langkah ini mendapat apresiasi dari mantan Kepala Bareskrim Polri periode 2008–2009, Susno Duadji. Ia menilai kebijakan tersebut menunjukkan komitmen nyata Kementerian ATR/BPN dalam membela kepentingan masyarakat. “Pak Nusron benar-benar berpihak kepada rakyat. Kami sangat mengapresiasi keterbukaan Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan persoalan ini,” ujar Susno Duadji dalam sesi telekonferensi di acara Primetime News Metro TV, Jumat (24/01/2025).
Lebih lanjut, Susno menekankan bahwa pembatalan sertipikat tersebut dapat menjadi dasar bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut kasus ini sebagai tindak pidana pemalsuan. “Jika sertipikat dibatalkan karena melanggar hukum, maka ada kemungkinan bahwa dokumen-dokumen yang menjadi dasar penerbitannya adalah palsu,” jelasnya.
“Pembatalan oleh Kementerian ATR/BPN ini bisa menjadi alat bukti bahwa telah terjadi pemalsuan. Jika pemalsuan tersebut disertai tindak pidana suap, maka bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” tambah Susno.
Di sisi lain, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa kementerian akan terus menyelesaikan permasalahan sertipikat di atas laut sesuai kewenangannya. Ia menekankan bahwa setiap produk pertanahan harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami fokus menjalankan tugas yang diberikan presiden dengan memastikan apakah produk ini telah sesuai aturan atau belum. Kami juga melakukan langkah-langkah hukum yang memungkinkan, baik dalam bentuk pembatalan maupun pemeriksaan terhadap produk serta pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitannya,” ujar Harison.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi proses ini melalui platform geoportal resmi Kementerian ATR/BPN, bhumi.atrbpn.go.id. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam pengawasan sosial guna memastikan proses pendaftaran tanah berjalan sesuai ketentuan,” tutupnya. (red)