Peristiwa

Polisi Aipda Robig Zaenudin Resmi Jadi Tersangka Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

164
×

Polisi Aipda Robig Zaenudin Resmi Jadi Tersangka Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

Sebarkan artikel ini

Semarang, — Aipda Robig Zaenudin, anggota kepolisian dari Polda Jawa Tengah, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang. Insiden tragis yang terjadi di depan minimarket Alfamart di Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, pada dini hari 24 November 2024 itu menewaskan seorang siswa bernama Gamma dan melukai dua siswa lainnya, S dan A.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengumumkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin malam (9/12/2024). “Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara, dan status Aipda R dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Artanto.

Sidang Etik dan Putusan PTDH

Sebelum penetapan tersangka, Bidpropam Polda Jateng menggelar sidang etik terhadap Aipda Robig. Sidang yang berlangsung secara tertutup itu memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Robig atas tindakan yang dinilai mencoreng institusi kepolisian.

“Putusannya adalah PTDH. Namun, yang bersangkutan telah menyatakan akan mengajukan banding,” tambah Artanto.

Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, yang turut menghadiri sidang, mengungkapkan bahwa Robig telah menggunakan hak pembelaannya selama proses persidangan. Meski demikian, ia menolak memaparkan detail pembelaan tersebut.

Kronologi Berbeda

Kasus ini memunculkan dua versi kronologi dari pihak kepolisian. Dalam keterangan awal, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menyebutkan bahwa Robig melakukan penembakan dalam upaya membubarkan tawuran antar-gangster remaja. Namun, versi tersebut bertentangan dengan keterangan AKBP Helmi dari Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng dalam rapat Komisi III DPR RI.

Helmi menjelaskan bahwa tawuran yang direncanakan dua kelompok remaja batal terjadi karena salah satu pihak membawa senjata tajam, yang mengakibatkan proses kejar-kejaran hingga lokasi Alfamart. Di lokasi tersebut, Robig melakukan tembakan peringatan sebelum akhirnya melepaskan tembakan yang mengenai Gamma.

Rekaman CCTV dari lokasi kejadian memperlihatkan Robig turun dari sepeda motornya, memberikan peringatan, namun akhirnya menembak ke arah para siswa. Gamma yang berada di kendaraan pertama tewas akibat tembakan, sementara dua korban lainnya terkena peluru yang sama.

Implikasi dan Respons Publik

Kasus ini menyoroti prosedur penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian. Brigjen Baharuddin Djafar dari Divisi Propam Polri menyebutkan bahwa kasus ini menunjukkan kelalaian dalam mematuhi standard operating procedure (SOP).

“Kewenangan diskresi harus diimbangi dengan kehati-hatian. Kalau diskresi dilakukan dengan salah, akibatnya fatal,” tegas Baharuddin dalam sebuah diskusi di Jakarta.

Sementara itu, publik menyerukan transparansi dalam proses hukum terhadap Aipda Robig dan meminta agar kasus ini dijadikan pelajaran penting untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, sementara Aipda Robig menjalani masa penempatan khusus selama 14 hari sambil menunggu keputusan banding atas sanksi etiknya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!