pengamanan diimplementasikan guna mengantisipasi kemungkinan gangguan
Jakarta –
Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat mengerahkan sekitar 100 personel untuk mengamankan pengosongan lahan Hotel Sultan seluas 13 hektare pada kawasan Gelora Bung Karno yang digunakan dikuasai oleh PT Indobuildco, Rabu.
"Kita siapkan pengamanan, sementara satu SSK (satuan setingkat kompi) atau 100 personel," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi, Rabu.
Komarudin mengatakan pengamanan dilaksanakan guna mengantisipasi kesempatan gangguan saat proses pengosongan lahan.
"Kami siapkan konsep pengamanan untuk kegiatan di GBK termasuk memasang patok atau pelang pada sana, tentunya kehadiran kami pada dalam di area di tempat ini untuk menjamin bahwa tiada ada potensi-potensi ataupun gangguan terhadap kegiatan tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria juga Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno resmi kembali menjadi milik negara.
"Status Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) atas nama PT Indobuildco resmi berakhir. Kawasan hal itu sekarang ini statusnya kembali dikuasai oleh pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia," kata Hadi di tempat area Jakarta, Jumat (8/9).
Hadi menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora juga juga HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) sudah pernah berakhir pada 4 Maret 2023 kemudian 3 April 2023.
Dengan demikian, status tanah hal yang disebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
“Ini berawal dari kepemilikan HGB dari tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun, sehingga HGB berakhir pada 2003. Lalu, pada tahun 1989, dikeluarkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Setelah perpanjangan HGB hingga tahun 2023, pada masa saat ini HGB yang resmi berakhir,” katanya.
Sementara itu Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan kesiapan pihaknya untuk mengamankan proses pengambilan lahan Hotel Sultan seluas 13 hektare pada area kawasan Gelora Bung Karno yang dimaksud itu dikuasai oleh PT Indobuildco, sesuai dengan aturan yang itu berlaku.
“Kami akan kawal prosesnya baik proses pembebasan yang tersebut dimaksud dilaksanakan berdasarkan aturan terkait dengan pengembalian kembali aset ataupun lahan, maupun memproses prospek pidana baru yang tersebut dimaksud muncul dari peristiwa-peristiwa hukum yang digunakan yang terjadi,” kata Sigit dalam area Jakarta, Jumat (8/9).
Sumber: Antaranews
Post Views: 71