<
Kriminal

Polisi Resmi Tahan Vadel Badjideh dalam Kasus Persetubuhan Anak Nikita Mirzani

314
×

Polisi Resmi Tahan Vadel Badjideh dalam Kasus Persetubuhan Anak Nikita Mirzani

Sebarkan artikel ini
polisi resmi menahan Vadel Badjideh

JAKARTA – Polisi resmi menahan Vadel Badjideh, tersangka kasus persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, LM. Vadel diduga melakukan tindakan tersebut dengan modus tipu daya.

“Modus operandinya yaitu relasi kuasa dan tipu daya,” ujar Kanit PPA Polres Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Jumat (14/2/2025).

Menurut Citra, Vadel membujuk rayu korban dengan janji pernikahan, namun justru meminta LM melakukan aborsi saat kehamilannya terungkap.

“Sehingga LM mau berhubungan badan layaknya suami istri. Dan hasil hubungan tersebut, LM diduga mengalami kehamilan serta dipaksa mengaborsi oleh tersangka VAB karena tersangka tidak ingin hal ini diketahui keluarganya,” jelasnya.

Polisi mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, hasil visum, serta keterangan saksi ahli dokter. Hal ini membuat ibu kandung LM, Nikita Mirzani, merasa dirugikan hingga melaporkan kasus tersebut ke Polres Jaksel.

Ditetapkan sebagai Tersangka

Polisi menetapkan Vadel sebagai tersangka setelah mengantongi bukti yang cukup. Tersangka pun langsung ditahan.

“Untuk sementara ini kita masih dalam tahap penyidikan. Penyidik masih mencari tambahan keterangan dari tersangka VAB,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, di Mapolda Jaksel, Kamis (13/2).

Saat diperiksa, Vadel dicecar dengan 53 pertanyaan dalam waktu sekitar lima jam. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan beberapa kali jeda istirahat.

“Kemudian, setelah dilakukan gelar perkara pada pukul 19.30 WIB, tersangka resmi ditahan karena telah cukup bukti,” ungkap Nurma.

Polisi menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap fakta lebih dalam terkait kasus ini. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *