Metropolis

Polisi Tegaskan Tak Pernah Tahan Guru Supriyani, PGRI Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih

287
×

Polisi Tegaskan Tak Pernah Tahan Guru Supriyani, PGRI Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih

Sebarkan artikel ini

KONAWE SELATAN, – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa tidak pernah menahan Supriyani, seorang guru honorer asal Konawe Selatan, dalam kasus penyelidikan yang melibatkan siswa di Kecamatan Baito beberapa waktu lalu.

Ini Penanganan kasus ini mendapat perhatian publik setelah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyampaikan apresiasi atas sikap empati yang ditunjukkan POLRI dalam upaya tidak menahan guru yang sedang dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dari awal kami tidak pernah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, Selasa (22/10/2024), seperti dilansir detikSulsel.

Iis menjelaskan bahwa ketika orang tua siswa melaporkan kejadian tersebut pada bulan April 2024, polisi menunda proses hukum dengan lebih dahulu mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak.

Iis menegaskan bahwa polisi memilih langkah empati dengan mempertimbangkan status Supriyani sebagai tenaga pengajar.

“Pertimbangannya, tersingkir tidak dilakukan sebagai bentuk empati penyidikan terhadap anak sebagai korban dan juga laporan yang merupakan guru. Jadi memang tidak tersingkirkan,” jelasnya.

PGRI, melalui Ketua Umum Unifah Rosyidi, menyambut baik langkah kepolisian yang dinilai memberikan ruang bagi guru Supriyani untuk melanjutkan profesinya tanpa beban hukum yang membatasi.

“Kami mengapresiasi sikap profesional dan empati yang ditunjukkan oleh POLRI. Kami berharap kasus-kasus serupa bisa diselesaikan melalui pendekatan restorative justice ,” ujar Unifah.

PGRI juga mengingatkan pentingnya kerja sama antara PGRI dan kepolisian dalam penegakan hukum bagi profesi guru, sebagaimana tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) antara POLRI dan PGRI.

Dengan langkah ini, PGRI berharap agar hak-hak dan profesionalisme guru tetap terlindungi tanpa mengurangi keadilan.

Kasus ini menegaskan kembali pentingnya pendekatan yang tidak hanya hukum semata, tetapi juga empati dan pemahaman terhadap peran guru dalam masyarakat.

PGRI dan kepolisian berkomitmen untuk menjaga profesionalitas dan perlindungan bagi para pendidik, sekaligus tetap menegakkan keadilan yang seimbang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!