Polres Buton Tengah Tangkap Pelaku Pencurian, Barang Curian Dipakai Judi Online

Buton Tengah — Seorang pria berinisial BR (40), warga Desa Lupia, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna, akhirnya diringkus aparat Polres Buton Tengah. BR, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas, diduga menjadi pelaku serangkaian pencurian di lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Buton Tengah.

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, mengungkapkan bahwa aksi kriminal BR terungkap pada Kamis, 26 September 2024. Peristiwa ini bermula ketika korban berinisial AR (44) membuka tokonya di Desa Walando, Kecamatan GU, dan menemukan tembok tokonya sudah dijebol. AR segera mengecek barang-barang di tokonya dan mendapati sejumlah tas kulit, sepatu, dan sandal telah raib. “Korban mengalami kerugian sekitar Rp70 juta,” kata Wahyu dalam keterangannya, Sabtu, 28 September 2024.

Tidak lama setelah menerima laporan AR, Tim Resmob Polres Buton Tengah langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti. Penyelidikan pun mengarah pada satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut barang-barang curian.

Bacaan Lainnya

“Kami kemudian melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Kota Raha pada Jumat, 27 September 2024, sekitar pukul 12.30 WITA,” ujar Wahyu. Di lokasi itu, BR ditangkap tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, BR mengakui keterlibatannya dalam pencurian di beberapa tempat.

BR menyebutkan bahwa dia juga terlibat dalam pencurian satu unit speaker dan komputer di SMA Negeri 1 Gu pada bulan Agustus 2024. Tak hanya itu, ia juga mencuri 48 karung beras dan empat dus minyak goreng di sebuah ruko di Desa One Waara, Kecamatan Lakudo. BR bahkan mengakui mencuri di dua kios di Terminal Wamengkoli.

“Pelaku mengaku hasil curiannya dipakai untuk berjudi online dan berfoya-foya dengan wanita,” ungkap Wahyu.

Saat ini, Tim Resmob masih terus mengumpulkan barang bukti dari lima lokasi pencurian untuk melengkapi proses penyidikan. BR akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *