KOLAKA TIMUR – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kolaka Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan pencurian handphone yang terjadi di Kelurahan Rate-Rate, Kecamatan Tirawuta. Operasi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Harry Prima, S.T.K., S.I.K., membuahkan hasil dengan tertangkapnya seorang pelaku berinisial Y (32), asal Makassar, pada Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 15.00 Wita.
Peristiwa pencurian ini dilaporkan oleh korban berinisial HB, yang mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. Kejadian bermula pada Kamis (26/11/2024) sekitar pukul 02.00 Wita, ketika istri korban mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga, termasuk dua unit handphone (OPPO A54 dan REALME C11) serta sepeda motor Yamaha X-Traid dengan nomor polisi DT 3905 ET, diketahui hilang.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi hingga penggelaran perkara untuk mengidentifikasi pelaku. Upaya ini membuahkan hasil dengan penangkapan Y di lokasi yang dirahasiakan demi kepentingan penyelidikan.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit handphone OPPO A54 warna biru galaksi sebagai barang bukti. Namun, dua barang lainnya, yakni handphone REALME C11 dan sepeda motor Yamaha X-Traid, masih dalam pencarian. Barang-barang tersebut diduga disembunyikan pelaku di tempat lain.
Kasat Reskrim AKP Harry Prima menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini hingga seluruh barang bukti ditemukan. “Kami akan terus melakukan pencarian terhadap barang bukti yang belum ditemukan dan berharap dapat menyelesaikan kasus ini dengan tuntas,” ujar Harry.
Pelaku kini telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. (red)