Kolaka Utara, – Kepolisian Resor Kolaka Utara menggelar patroli di Kecamatan Batuputih, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Patroli yang dipimpin Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) ini menyisir area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kasmar Tiar Raya dan eks IUP PT Pandu, Jumat, 31 Januari 2025.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, IPTU Tommy Subardi Putra, mengatakan patroli dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas pertambangan di luar area yang memiliki izin. “Hasil patroli menunjukkan bahwa PT Kasmar Tiar Raya sedang melakukan aktivitas produksi ore nikel di dalam wilayah IUP mereka. Lokasi produksi terpantau berada pada titik koordinat 03°03’05.85″S 121°05’37.35″Y,” ujar Tommy, Sabtu, 1 Februari 2025.
Selain itu, tim patroli menemukan dua kapal tongkang bersandar di pelabuhan jetty milik PT Kasmar Tiar Raya, tepatnya pada koordinat 03°03’02.81″S 121°02’43.17″Y. Namun, tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan di luar IUP perusahaan tersebut maupun di eks IUP PT Pandu.
Polisi juga mengamankan sejumlah dokumen terkait, termasuk salinan Surat Keputusan (SK) perpanjangan IUP PT Kasmar Tiar Raya seluas 995 hektare yang berlaku hingga 21 Juni 2031. “Kami juga mengantongi SK pengoperasian terminal khusus PT Kasmar Tiar Raya,” kata Tommy.
Menurut Tommy, patroli ini sekaligus menjadi jawaban atas isu-isu yang berkembang di masyarakat. “Kami akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan tidak ada aktivitas tambang ilegal di wilayah Kolaka Utara,” ujarnya. **