Jakarta – Posko Bersama Pengaduan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM yang merupakan hasil sinergi antara Kementerian Koperasi serta UKM (KemenKopUKM) dengan beberapa orang stakeholder menemukan beberapa orang bank penyalur memohon agunan tambahan kepada peminjam dengan plafon pada tempat bawah Rp100 juta.
“Padahal pada Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR sudah jelas disebutkan bahwa agunan tambahan tak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius dalam keterangan resmi di area area Jakarta, Senin.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Deputi Yulius menuturkan, penyalur KUR yang tersebut mana mengajukan permohonan agunan tambahan dengan plafon sampai dengan Rp100 jt akan dikenai sanksi sebagai subsidi marjin KUR tak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga yang dimaksud telah dilakukan lama dibayarkan.
“Untuk kendala pada agunan yang tersebut digunakan masuk pada hotline kami, sudah kami sampaikan langsung kepada bank penyalur,” ujarnya.
Selain permasalahan pada agunan, Yulius juga menyebutkan, dari 71 aduan yang tersebut yang disebut masuk pada hotline KemenKopUKM, mayoritas menanyakan tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga sosialisasi yang dimaksud yang disebut dirasa belum optimal.
Padahal, KUR seharusnya menjadi pemecah persoalan pembiayaan bagi pelaku UMKM, terutama bagi merekan yang dimaksud mana bukan mempunyai dana yang mana cukup sehingga diharapkan rakyat dapat mengoptimalkan akses KUR agar mampu memacu daya saing usahanya.
Tercatat pada 2023, plafon KUR sebesar Rp297 triliun, pada tempat mana sampai dengan 30 September 2023 sudah tersalurkan sebesar 59,17 persen atau banyak Rp175,73 triliun.
“Untuk suku bunga KUR bagi ultra mikro dengan plafon maksimal Rp10 jt ditetapkan sebesar 3 persen, sedangkan bagi KUR Mikro lalu KUR Kecil tetap sebesar 6 persen untuk debitur KUR baru,” tuturnya.
Pada kesempatan yang mana sama, anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya menyatakan dari total 80 konsultasi masyarakat serta 18 pelaporan, 53 persen pada antaranya mengadukan terkait dengan persoalan agunan.
“Kalau untuk UMKM peminjam yang digunakan mana dimintai agunan sudah selesai dengan regulasi yang tersebut dimaksud ada, dari pihak perbankan juga sudah mengembalikan,” ungkapnya.
Kemudian terkait permintaan informasi, 43 persen warga masih menanyakan terkait tata cara pengajuan KUR, sehingga diperlukan sosialisasi yang digunakan dimaksud intensif kepada masyarakat.
Melalui posko tersebut, pihaknya juga menemukan keluhan tentang warga yang dimaksud keberatan dengan SLIK OJK yang dimaksud mana dijadikan indikator penerimaan atau penolakan pengajuan KUR.
“Perlu skema penyelesaian terhadap pemohon yang tersebut hal tersebut bukan ada lolos SLIK sehingga tetap berpeluang mengakses KUR, sekaligus lembaga penyalur tetap mendapatkan jaminan terbayarkannya KUR,” ucap dia.
Dadan menambahkan, sekalipun posko pengaduan belaka dibuka dalam kurun waktu 20 hari tersebut, namun poinnya adalah ingin memotret bagaimana pelaksanaan program KUR bagi UMKM. Ia juga berharap agar pada luar posko pengaduan, segala permasalahan yang digunakan digunakan ada sanggup tetap ditindaklanjuti.
Sumber: Antaranews