JAKARTA, — Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur perubahan nomenklatur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Keputusan ini tertuang dalam perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang resmi diberlakukan setelah disetujui pada 30 November 2024.
Berdasarkan salinan UU yang diterima oleh JawaPos.com pada Sabtu malam (7/12), aturan ini membawa dampak langsung pada berbagai sektor pemerintahan dan lembaga yang ada di Jakarta. Salah satu perubahan signifikan adalah pergantian nama Jakarta dari DKI menjadi DKJ dalam berbagai nomenklatur, termasuk jabatan gubernur, wakil gubernur, serta lembaga legislatif seperti DPR, DPRD, dan DPD.
“Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta,” demikian bunyi pasal 70A dalam UU tersebut.
Perubahan nomenklatur ini juga mencakup lembaga legislatif yang ada di Jakarta. Nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kini harus disesuaikan menjadi institusi yang berasal dari atau terkait dengan Daerah Khusus Jakarta.
Pertimbangan perubahan nomenklatur ini salah satunya didasari oleh keputusan pemerintah tentang perpindahan ibu kota negara. “Perpindahan ibu kota negara yang harus menunggu penetapan Keputusan Presiden memengaruhi perubahan nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” demikian disebutkan dalam dokumen UU.
Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam administrasi pemerintahan dan politik di Jakarta, mengingat perubahan ini akan memengaruhi banyak aspek, mulai dari struktur pemerintahan hingga proses pemilihan umum di wilayah tersebut. (red)