Prostitusi Online Terbongkar di Kendari, 5 Tersangka Diamankan

Prostitusi Online Terbongkar di Kendari,
Prostitusi Online Terbongkar di Kendari,

SULTRA PERDETIK, – Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari mencatat keberhasilan dalam operasi penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO) atau eksploitasi seks di wilayah Kendari. Pada Minggu dini hari tanggal 25 Juni 2023, petugas dari Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melancarkan operasi yang berhasil mengamankan beberapa tersangka yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, yang menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk memberantas kegiatan TPPO yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam praktik perdagangan orang di wilayah Kendari.

Para tersangka yang diamankan adalah AMD (46 tahun), seorang pengguna jasa prostitusi, ADT (17 tahun) dan MF (21 tahun), keduanya merupakan mucikari, serta AS (19 tahun) dan IPP (22 tahun), keduanya adalah pekerja prostitusi. Operasi ini juga menghasilkan penangkapan terhadap beberapa saksi yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil interogasi, polisi memperoleh informasi penting terkait modus operandi para tersangka. Mereka menggunakan aplikasi Michat untuk menjual layanan prostitusi dan WhatsApp untuk menghubungi para pelanggan. Tarif yang dikenakan adalah Rp. 50.000,- untuk mucikari dan Rp. 300.000,- untuk pekerja seks setiap kali transaksi.

Pada saat operasi berlangsung, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang meliputi ponsel milik tersangka, antara lain:

a. 1 HP Vivo warna biru milik  Ahmad b. 1 HP Vivo y12 warna hitam milik  Adit (mucikari) c. 1 HP Oppo A57 warna hijau tosca milik Isra d. 1 HP Vivo y91 warna hitam milik  Farul

Selain itu, uang sejumlah Rp. 550.000,- juga berhasil disita sebagai barang bukti, dengan rincian yang berasal dari pembayaran oleh  Aulia sebesar Rp. 300.000,- dan Isra sebesar Rp. 250.000,-.

Para tersangka dan saksi-saksi saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Unit VI/PPA Satreskrim Polresta Kendari. Jika terbukti bahwa para saksi juga terlibat sebagai pelaku, mereka akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Operasi ini merupakan langkah konkret dari Polresta Kendari dalam memberantas kejahatan TPPO. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik perdagangan orang yang merugikan dan melibatkan eksploitasi seksual.

Polresta Kendari mengimbau masyarakat untuk tetap melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwajib, sehingga dapat mencegah peningkatan kasus TPPO di wilayah tersebut. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *