SULTRA PERDETIK, – Konsorsium Nasional Pemantau Pertambangan dan Agraria (KONUTARA) menggelar aksi protes di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) – RI pada Rabu, 21 Juni 2023.
Aksi demo tersebut sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap dugaan keterlibatan Danrem 143 HO dan Dandim 1430 Konawe Utara dalam aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dalam aksi, KONUTARA menyuarakan ketidaksetujuan mereka terhadap tindakan penutupan beberapa Jetty Perusahaan pertambangan di blok Marombo, yang diduga dilakukan oleh oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas perintah Danrem 143 HO dan Dandim 1430 Konawe Utara.
Keputusan penutupan ini telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat dan media setempat.
Ujang Hermawan, selaku penanggung jawab aksi, menjelaskan bahwa protes yang digelar di depan gedung DPR-RI adalah bentuk ekspresi kekecewaan terhadap institusi TNI di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Kami merasa kecewa sebagai putra-putri daerah Sulawesi Tenggara atas dugaan keterlibatan Danrem 143 HO dan Dandim 1430 Konawe Utara,” ungkapnya.
Menurut Ujang, tindakan penutupan sejumlah Jetty Perusahaan pertambangan oleh personel TNI di luar kewenangan mereka dan melanggar peraturan yang berlaku, terutama dalam hukum militer.
“Kami sebagai pemuda Sulawesi Tenggara sangat tidak setuju dengan keterlibatan TNI dalam aktivitas pertambangan. Penutupan sejumlah Jetty pertambangan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan merusak reputasi institusi TNI di mata masyarakat,” tegasnya.
Aksi protes yang dilakukan oleh KONUTARA tidak hanya bertujuan untuk mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait, tetapi juga untuk menuntut pencopotan Danrem 143 HO dan Dandim 1430 Konawe Utara.
Ujang mengungkapkan keinginan mereka agar kejadian serupa tidak terulang di Kabupaten Konawe Utara, karena penutupan situs pertambangan yang dilakukan telah merugikan berbagai pihak, termasuk negara, mengingat izin resmi telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, penting bagi penegak hukum untuk segera mengambil tindakan dengan mencopot Danrem 143 HO dan Dandim 1430 Konawe Utara dari jabatannya.
Hingga saat ini, DPR RI masih belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan KONUTARA untuk mengadakan RDP serta pencopotan pejabat militer yang terlibat dalam aktivitas pertambangan. (Red)