PALU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mendalami dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kelurahan Poboya, Kota Palu.
Dugaan ini menyeruak setelah laporan investigasi dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng yang mengungkap aktivitas ilegal tersebut melibatkan kontraktor PT Citra Palu Minerals (CPM), yakni PT Adijaya Karya Makmur (AKM).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulteng, Kombes Pol. Bagus Setiyawan, dalam jumpa pers akhir tahun di Aula Mapolda Sulteng, Selasa (31/12), menyatakan pihaknya serius menindaklanjuti kasus ini.
“Kami menindaklanjuti masalah ini atas pemberitaan dari teman-teman wartawan,” ujar Bagus.
Menurut Bagus, penyelidikan telah berlangsung beberapa hari terakhir. Polda telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan, meski identitas mereka belum dapat diungkapkan.
“Tidak usah disebut namanya, yang pasti sudah beberapa orang yang kami mintai keterangan. Mereka yang terkait dengan urusan penambangan,” jelasnya.
Bagus memastikan hasil penyelidikan akan segera diumumkan kepada publik setelah seluruh proses rampung.
Sebelumnya, JATAM Sulteng dalam laporannya mengungkap rantai produksi aktivitas PETI tersebut, mulai dari proses penambangan hingga penjualan emas.
Bahkan, emas yang diduga hasil tambang ilegal itu disebut diangkut melalui Bandara Mutiara SIS Aljufri, Palu.
JATAM juga menyoroti kerugian negara akibat aktivitas melawan hukum ini dan menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum perwira tinggi polisi dalam mendukung aktivitas tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dampak lingkungan dan ekonomi yang ditimbulkan akibat PETI di Poboya.
Polda Sulteng berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan tegas. Bagus menambahkan bahwa segala informasi terbaru akan disampaikan melalui media. (Red)