SULTRA PERDETIK, – PT. Dharma Bumi Kendari, perusahaan pertambangan yang beroperasi di Pulau Maniang, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, saat ini tengah menjalani tahap pendaftaran dalam Minerba One Data Indonesia (MODI), baru-baru ini memperoleh kemenangan penting dalam gugatan terkait izin usaha pertambangan mereka.
Keputusan ini diambil setelah gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dan diberikan putusan yang menguntungkan kepada perusahaan.
Melalui putusan PTUN Kendari dengan nomor PUTUSAN 88/G/TF/2022/PTUN-KDI, pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PT. Dharma Bumi Kendari. Putusan ini didasarkan pada klaim bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM & PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara tidak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan seluruh dokumen izin usaha pertambangan yang diberikan berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka Nomor: 153 Tahun 2010 tentang Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT. Dharma Bumi Kendari kepada Dirjen Minerba pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia di Jakarta.
Keputusan PTUN Kendari ini mencerminkan pentingnya penyediaan dokumen izin usaha pertambangan dalam proses perpanjangan dan penyesuaian jangka waktu operasi.
Dokumen tersebut, yang diterbitkan pada tanggal 12 April 2020, seharusnya berlaku hingga tahun 2030.
Namun, proses pengiriman dokumen tersebut dihadapkan pada kendala serius akibat kebakaran yang menghancurkan kantor DPM-PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 10 Februari 2020.
Kebakaran ini mengakibatkan semua dokumen perizinan, termasuk IUP milik PT. Dharma Bumi Kendari, hangus terbakar.
Kompleksitas situasi semakin bertambah dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang menghalangi penyediaan dokumen perizinan PT. Dharma Bumi Kendari yang berkaitan dengan Keputusan Bupati Kolaka Nomor: 153 Tahun 2010.
Hal ini disebabkan oleh bencana kebakaran yang menghancurkan kantor DPM & PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara dan menyebabkan dokumen-dokumen, termasuk dokumen perizinan PT. Dharma Bumi Kendari, ikut terbakar.
Dalam tanggapannya terkait putusan tersebut, Divisi Legal dan Eksternal Relations PT. Dharma Bumi Kendari, Dias, menegaskan bahwa perusahaan selalu tunduk pada hukum dan tidak terlibat dalam praktik penambangan ilegal.
Dias juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kaitan dengan pelanggaran hukum terkait masalah ini.
Sementara itu, perkembangan terkait gugatan ini telah menarik perhatian Ketua Lingkar Demokrat Rakyat (Lider) Sulawesi Tenggara, Syamsul Alam. Ia mengungkapkan dugaan terkait pengangkutan Ore Nikel ilegal dari Pulau Maniang, Kecamatan Wundulako, yang sebelumnya merupakan area Antam Kolaka.
Syamsul mengklaim bahwa Ore Nikel tersebut diangkut menggunakan dokumen milik salah satu perusahaan tambang yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut dengan keterlibatan AB dan KUR yang merupakan bagian dari kelegalan dalam pengambilan dan pengangkutan ore Nikel ke pelabuhan.
Hingga saat ini, Kepala Unit Pengelola Pelabuhan (KUPP) Pomalaa, Ujang, belum dapat dikonfirmasi terkait masalah ini. Pihak berwenang sedang menyelidiki lebih lanjut peristiwa ini, yang terus menjadi sorotan dalam kontroversi pertambangan di Sulawesi Tenggara. (red)