SULTRA PERDETIK, – PT Fatwa Bumi Sejahtera (FBS) baru-baru ini telah memberikan kompensasi kepada warga yang mengklaim lahan garapannya di dalam wilayah kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Perusahaan bertujuan untuk berkegiatan secara berkelanjutan di kawasan hutan produksi terbatas sesuai dengan PPKH yang dimiliki sekaligus memastikan keadilan dan meminimalkan konsekuensi yang dapat merugikan bagi masyarakat yang terkena dampak.
Dalam pernyataannya, Misran S.Si, Kepala Divisi Humas PT Fatwa Bumi Sejahtera, mengakui bahwa ada warga lokal yang mengklaim kepemilikan lahan karena adanya aktivitas berkebun.
Meskipun secara hukum klaim mereka tidak sah karena berada di dalam kawasan hutan, perusahaan telah memutuskan untuk mencari solusi yang adil bagi masyarakat yang terkena dampak.
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, PT Fatwa Bumi Sejahtera telah memberikan kompensasi kepada warga yang memiliki fasilitas produktif atau tanaman perkebunan di dalam kawasan hutan.
“Masyarakat telah menerima uang kompensasi sebesar Rp 80 juta per hektar sebagai kompensasi atas tanaman yang ada di kawasan hutan. Selain itu, keluarga penerima kompensasi juga akan diprioritaskan untuk bekerja di dalam perusahaan,” ujar Misran.
Lebih lanjut Misran mengungkapkan bahwa melalui tindakan tersebut, PT Fatwa Bumi Sejahtera bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara rencana kegiatan operasional mereka dan keberlanjutan sosial di dalam kawasan hutan produksi terbatas. Perusahaan berkomitmen untuk melindungi masyarakat lokal dan menciptakan lapangan kerja bagi mereka.
“Keputusan ini mencerminkan pendekatan proaktif PT Fatwa Bumi Sejahtera dalam meminimalkan dampak negatif terhadap masyarakat di sekitar kawasan hutan. Perusahaan berharap melalui pemberian kompensasi dan kesempatan kerja yang adil, dapat tercipta keselarasan antara kegiatan bisnis dengan kelestarian lingkungan dan sosial di dalamnya. wilayah kerja PT FBS,” tambah Misran.
Sementara itu, dalam konfirmasi terpisah, Ishaq, Kepala Seksi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pemberdayaan Masyarakat (KSDAE), menyatakan akan terus memantau secara ketat aktivitas perusahaan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Dia mengimbau masyarakat setempat untuk tidak mengklaim kepemilikan lahan di dalam kawasan hutan. Pasalnya, bahwa lahan tersebut milik negara dan secara hukum masyarakat tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam kegiatan di dalam kawasan hutan yang ditunjuk. (Red)